20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Pelaku dan Korban Sepakat Mengikuti Restorative Justice, Polsek Galang Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang

2 min read

BLINKISS.ID, DELI SERDANG

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP HD. Simanjuntak, SH, Senin (30/10/2023) menyebutkan bahwa kejaksaan Negeri telah menerapkan Restorative Justice terhadap Tersangka Penganiayaan MS (84). Proses Restorative Justice ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tujuan untuk menciptakan kesepakatan antara korban dan pelaku.

Kedua belah pihak telah menyetujui proses Restorative Justice ini atas permintaan dari kedua belah pihak. Hal ini juga dipertimbangkan karena usia pelaku yang sudah lanjut serta rasa penyesalan dan permintaan maaf yang sungguh-sungguh dari pelaku.

Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Proses ini juga didasarkan pada peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kasus penganiayaan yang melibatkan pelapor MYL (26) dan terlapor MS (84) dilaporkan pada tanggal 04 Februari 2023. Kapolsek Galang menjelaskan bahwa proses Restorative Justice ini tidak hanya melibatkan kedua belah pihak, tetapi juga pihak keluarga dari kedua belah pihak. Hal ini bertujuan agar proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Hasil dari proses Restorative Justice tersebut diperoleh kesepakatan antara pelaku dan korban. Pelaku menyatakan menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan dan meminta maaf. Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf pelaku dengan pertimbangan usia pelaku yang sudah sangat tua dan rasa penyesalan pelaku. Akhirnya, pelaku dan korban sepakat untuk menghentikan proses hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice.

Dalam akhir proses Restorative Justice, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Kepala desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan penyidik pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan. Penyidik juga memberikan pesan agar kedepan tidak ada lagi perselisihan warga dan dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Dengan selesainya proses Restorative Justice ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan berdamai. Restorative Justice juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik. Kita harus belajar untuk mengedepankan nilai-nilai keadilan dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah.

Facebook Comments Box
Translate ยป