6 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Penggugat Bingung Objek Tanah yang Diklaim Miliknya, Hakim Geleng Kepala

2 min read

DELISERDANG, BLINKISS – Sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) sengketa tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, berlangsung dengan kejadian unik pada Jumat (13/12/2024). Penggugat, Fridamona Simarmata (69), kebingungan saat diminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk menunjukkan batas-batas tanah yang ia klaim sebagai miliknya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH, MH, didampingi hakim anggota Hiras Sitanggang, SH, MH, dan Muzakir, SH, MH, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika ditanya arah batas tanah yang tercantum dalam gugatan, Fridamona terkesan tidak memahami lokasi tanah tersebut. Bahkan, ia sempat melihat posisi matahari untuk memastikan arah barat, utara, timur, dan selatan.

“Saya tanya, mana sebelah barat, timur, utara, dan selatan sesuai isi gugatan Anda. Coba tunjukkan,” ujar hakim Abdul Wahab. Namun, jawaban Fridamona yang penuh keraguan membuat hakim geleng kepala.

Kebingungan penggugat semakin terlihat saat ia harus mengambil dokumen gugatan dan kepemilikan tanah dari mobilnya yang terparkir. Meski sudah membawa dokumen, ia tetap tidak mampu menjelaskan batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatan.

Dalam dokumen gugatannya, Fridamona menyatakan bahwa sisi barat tanah berbatasan dengan pasar. Namun, setelah diperiksa, tidak ada pasar di lokasi tersebut. Sebaliknya, terdapat tanah warga yang ditutupi seng sebagai batas kepemilikan.

Tergugat Buktikan Kepemilikan
Sementara itu, pihak tergugat, Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), bersama para tergugat lainnya, menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang jelas dan bersertifikat. Muslim Harahap, SH, MH, Sekretaris Umum Yaspendhar, menjelaskan bahwa tanah yayasan memiliki sertifikat HGB dari BPN.

“Kami telah membuktikan batas tanah kami sesuai dokumen resmi. Tidak ada pasar sepanjang 50 meter di lokasi ini, seperti yang diklaim penggugat,” tegas Muslim.

Hal senada disampaikan warga setempat yang hadir sebagai saksi. Mereka menegaskan bahwa sejak dahulu tidak pernah ada pasar di lokasi tersebut. “Tanah ini sudah kami miliki sejak zaman orangtua kami. Gugatan ini tidak berdasar,” ujar salah satu warga.

Hakim: Gugatan Tidak Didukung Fakta
Majelis hakim pun menutup sidang lapangan dengan kesimpulan awal bahwa penggugat tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat terkait klaim tanahnya. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di PN Lubuk Pakam.

Penasihat hukum para tergugat, Edy Sutono, SH, MM, menyatakan bahwa kasus sengketa tanah seperti ini sering terjadi akibat klaim tidak berdasar. “Oknum-oknum seperti ini hanya mempermainkan hukum. Gugatan perdata seharusnya didukung bukti yang jelas, bukan sekadar klaim,” ujarnya. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »