23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Soal Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Fransiscus Napitupulu Minta Polrestabes Medan Bertindak Tegas Menerapkan Hukum

2 min read

BLINKISS.ID, MEDAN

Medan, Saat ini, Fransiscus Napitupulu masih belum bisa menerima kenyataan bahwa pelaku penganiayaan terhadap putranya, Andika Immanuel (14), telah dibebaskan. Meskipun sudah melalui proses hukum dan tersangka ditangkap, Fransiscus masih merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Dalam konferensi persnya dihadapan wartawan di depan Cafe Panglima Coffee Jalan HM Said depan Polrestabes Medan, Kamis (3/11/23), Fransiscus Napitupulu menceritakan awal mula anaknya dianiaya. Ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 Juli 2023, setelah pulang sekolah, Andika bersama teman-temannya melintas di rumah tersangka DN alias Fandy. Di saat itulah, mereka melakukan perbuatan iseng dengan mengentok pagar seng milik Fandy.

Namun, apa yang seharusnya hanya dianggap sebagai perbuatan iseng, berujung pada tindakan kekerasan dari tersangka. Fransiscus menceritakan bahwa karena merasa terganggu dengan perbuatan anak-anak tersebut, Fandy langsung mengejar dan memukuli kepala serta badan Andika. Fransiscus menambahkan bahwa salah satu warga melaporkan kejadian ini kepadanya setelah membawa Andika yang sudah mengalami luka memar di wajahnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Fransiscus langsung mendatangi rumah Fandy untuk meminta klarifikasi. Namun sayangnya, kedatangannya tidak disambut baik oleh Fandy. Karena hal tersebut, Fransiscus akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor B/2454/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 Juli 2023.

Laporan tersebut awalnya berjalan lancar, hingga akhirnya tersangka ditangkap. Namun, Fransiscus kembali dibuat kecewa setelah sehari setelah ditangkap, tersangka sudah dilepas oleh pihak Polrestabes Medan. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar bagi Fransiscus. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihak keluarga tersangka belum ada yang meminta maaf atau berusaha untuk berdamai dengan keluarga korban.

Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, Andika mengalami luka memar di wajahnya dan bahkan mengalami demam selama 3 hari. Fransiscus juga menegaskan bahwa kejamnya aksi Fandy bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Fransiscus menyerukan agar pihak penyidik harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Jika keadilan tidak diperoleh, ia juga sudah menegaskan bahwa akan melaporkan kasus ini hingga ke Mabes Polri. Selain itu, ia juga meminta Bapak Kapolda, Bapak Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk mengambil tindakan secara langsung terhadap kasus ini.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Novita Sitorus SH mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dan berharap ada efek jera bagi tersangka dan pelaku kekerasan lainnya. Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan adil dan tegas, sehingga kekerasan anak di bawah umur tidak terulang kembali di tempat lain.

Novita menutup pernyataannya dengan meminta pihak penegak hukum untuk memperhatikan kasus ini secara seksama, dan agar kasus ini dapat dijadikan sebagai contoh bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diberikan sanksi yang setimpal.

Meskipun sudah dikonfirmasi prihal kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa hingga berita ini naik, belum juga memberi keterangan terkait prihal aduan Fransiskus kepada wartawan. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate ยป