Pembangunan Black Old Tetap Berlanjut Meski Tanpa PBG, Pemko Medan Dinilai Lemah dalam Pengawasan
2 min readMedan – Aktivitas pembangunan gedung Black Old di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, terus berjalan meskipun hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini menimbulkan polemik, terutama karena sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Medan telah meminta penghentian sementara pembangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP yang dihadiri pihak pengembang, kepala lingkungan, lurah, camat, dan perwakilan masyarakat, disepakati agar pembangunan dihentikan sementara selama dua minggu menunggu terbitnya izin PBG. Namun, pantauan di lapangan pada Jumat (17/1) menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan hasil RDP menginstruksikan penghentian pembangunan selama dua minggu. “Kami sepakat untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak pengembang tanpa aktivitas pembangunan sambil menunggu izin PBG diterbitkan. Jika masih ada aktivitas, kami akan memanggil lagi pemilik bangunan,” ujarnya.
Meski demikian, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bahkan, beredar kabar bahwa warga yang sebelumnya menolak keberadaan bangunan ini kini tidak lagi bersuara, menimbulkan spekulasi adanya pengkondisian oleh pihak tertentu.
Ketua LSM Soroti Lemahnya Pengawasan Pemko Medan
Ketua Umum LSM LP3MI, Irvan J.M. Simatupang, SH., MH., CPM, menyebut lemahnya pengawasan dari Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan sebagai penyebab utama pelanggaran ini. Menurutnya, ketidaktegasan aparat membuka celah bagi pengembang untuk tetap melanjutkan pembangunan meski tanpa izin.
“Adanya dugaan oknum yang membekingi pembangunan Black Old semakin memperparah situasi ini. Bahkan, meski SP-2 dari Kadis PKPCKTR Kota Medan sudah dikeluarkan, aktivitas pembangunan tetap berlanjut,” ujar Irvan.
Ia juga mengkritik pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirugikan akibat kelalaian ini. “Ketika izin PBG tidak diindahkan, artinya aturan hanya berlaku bagi yang tidak punya dukungan. Hal ini jelas merugikan PAD Pemko Medan,” tambahnya.
Tantangan Pengurusan PBG dan Kelemahan Regulasi
Irvan juga menyoroti sulitnya pengurusan izin PBG yang sering membuat masyarakat harus bermain “kucing-kucingan” dengan petugas. “Jika Pemko Medan tegas, masalah ini tidak akan terjadi. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mempertaruhkan integritas Pemko Medan dan DPRD Kota Medan. Jika dibiarkan, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang tergerus, tetapi juga tata kelola pembangunan di Kota Medan yang akan semakin carut-marut.
(Laporan Tim BLINKISS)