KPPU Perbaharui Kerjasama dengan Kadin Indonesia
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) guna mewujudkan iklim dan ekosistem persaingan usaha yang sehat di kalangan dunia usaha.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, yang berlangsung di Menara Kadin Jakarta, Jumat (10/11/2023) sebagaimana melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur.
Berharap melalui kerja sama ini merupakan upaya pencegahan di KPPU dapat diperkuat untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat sebagai dampak dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Secara spesifik, kerja sama tersebut mendorong kolaborasi KPPU dan Kadin Indonesia dalam melakukan advokasi kebijakan kepada Pemerintah, peningkatan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha, promosi persaingan usaha sehat, maupun asistensi dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
Kerja sama ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya yang telah dicanangkan kedua pihak sejak tahun 2015.
Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi lewat
sambutannya menyambut antusias adanya kerja sama antara Kadin Indonesia dan KPPU.
Dirinya juga menyatakan bahwa sebagai mitra strategis Pemerintah, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat demi mendukung kemajuan ekonomi Indonesia, khususnya menuju visi Indonesia Emas 2045.
Masih dalam pers rilis tersebut, dengan
penandatanganan hari ini, Kadin Indonesia dan KPPU akan saling memberikan dukungan dalam perkembangan kompetisi pasar yang terus mengalami perubahan ke arah yang semakin baik.
Ketua KPPU Prof. Afif juga menekankan kerja sama positif ini sangat penting dalam rangka mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap norma-norma hukum persaingan usaha (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), sekaligus dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di dunia bisnis dan budaya bersaing oleh para pemangku kepentingan. (JB Rumapea)