Kementerian ATR/BPN Akan Cabut Sertipikat Tanah di Luar Garis Pantai, Temuan Baru di Desa Kohod
2 min readJAKARTA, BLINKISS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendalami kasus sengketa tanah yang melibatkan sertipikat di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Menanggapi temuan ini, Kementerian ATR/BPN memastikan akan segera melakukan tinjauan ulang dan pencabutan sertipikat yang tidak sesuai dengan aturan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebagian sertipikat yang ditemukan bahkan berada di bawah laut. “Setelah mencocokkan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, kami menemukan beberapa sertipikat yang terbit di luar batas garis pantai yang seharusnya,” ujar Menteri Nusron saat melakukan inspeksi pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/01/2025).
Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan adanya 280 sertipikat yang ditemukan berada di kawasan pagar laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 263 adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan 17 lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perlu perintah pengadilan jika ditemukan cacat administrasi dan sertipikat tersebut belum berusia lima tahun. “Sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022-2023, jadi kami yakin syarat untuk pembatalan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi ini, menurutnya, tidak hanya mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menyediakan platform transparansi bagi publik untuk memantau kinerja Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut memberikan apresiasi terhadap kerjasama seluruh pihak yang terlibat dalam menangani polemik ini, terutama di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas.
Dalam upaya menuntaskan masalah ini, seluruh pimpinan yang hadir turut serta menggunakan kendaraan LVT untuk memantau proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Kegiatan ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
Website: atrbpn.go.id
Kontak Pengaduan: 0811-1068-0000