Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan
2 min readMEDAN, BLINKISS – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal dan operator bus yang melanggar aturan dengan menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang tidak semestinya. Langkah ini dilakukan melalui pembentukan dua tim khusus yang bertugas di lapangan.
Kepala Dishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa tim pertama fokus menertibkan pool bus yang melakukan aktivitas naik-turun penumpang di badan jalan. Sementara itu, tim kedua bertugas menindak kendaraan berpelat hitam atau angkutan ilegal tanpa izin resmi.
Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Sumut dan Medan, Satpol PP Sumut dan Medan, Jasa Raharja, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumut.
“Jika ada kendaraan berpelat hitam yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kami akan langsung menindak. Kendaraan tersebut bisa ditilang atau diangkut jika dokumennya tidak lengkap,” jelas Agustinus pada Jumat (24/1/2025).
Agustinus menegaskan, pengemudi dan perusahaan angkutan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, terutama operator yang telah mematuhi aturan.
“Angkutan ilegal yang dibiarkan akan merugikan operator resmi. Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu demi menciptakan kesetaraan dan ketertiban,” katanya.
Selain itu, Dishub Sumut bersama tim gabungan juga gencar menertibkan operator bus di ruas Jalan Sisingamangaraja, Medan, yang menjadi salah satu titik utama kemacetan. Operator bus diimbau untuk hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, seperti Terminal Terpadu Amplas.
“Aktivitas naik-turun penumpang di badan jalan adalah pelanggaran. Penertiban ini bertujuan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut,” tegas Agustinus.
Dishub Sumut juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi ilegal karena tidak ada jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. Sebagai solusi, Dishub mendorong operator bus menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.
“Layanan shuttle dapat membantu operator dan penumpang tetap mematuhi aturan. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota melayani akses ke terminal,” ujar Agustinus.
Ia menambahkan bahwa meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, aktivitas naik-turun penumpang tetap harus dilakukan di terminal sesuai aturan yang berlaku.
“Aturannya sudah jelas, semua aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di terminal resmi,” pungkasnya. (Agung)