1 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

LAPORAN DI-SP3, SALMA SIREGAR PERTANYAKAN KEJELASAN PETUNJUK POLDA SUMUT KE POLRES TEBING TINGGI

2 min read

MEDAN, BLINKISS – Salma Siregar, warga Dusun 1, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali mempertanyakan kejelasan penanganan laporannya di Polres Tebing Tinggi. Laporan yang ia buat sebelumnya telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), meskipun ia telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumut pada Agustus 2024.

Dalam surat balasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Nomor: B/663/IX/Res 7.5/2024/Ditreskrimum, Polda Sumut mengonfirmasi telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkait laporan tersebut. Namun hingga saat ini, Salma belum mendapatkan kejelasan apa pun dari pihak penyidik di Polres Tebing Tinggi.

Salma mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari sumber yang ia percayai, surat dari Polda Sumut sebenarnya tidak memberikan arahan eksplisit agar kasusnya dibuka kembali. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar baginya.

“Jika memang ada petunjuk dari Polda, mengapa Polres Tebing Tinggi tidak menjalankannya? Dan jika ternyata tidak ada arahan untuk membuka kembali kasus ini, lalu apa maksud dari petunjuk yang diberikan Ditreskrimum Polda Sumut? Mengapa tidak ada kejelasan ke mana arah dari surat tersebut?” ujar Salma dengan penuh kekecewaan, Kamis (30/1/25).

Salma berharap pihak Polres Tebing Tinggi dan Ditreskrimum Polda Sumut segera memberikan penjelasan resmi terkait status laporannya. Ia juga meminta agar ada upaya nyata untuk membuka kembali kasus yang di-SP3, sesuai dengan kejelasan arahan dari Polda Sumut.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Salma menegaskan akan melaporkan masalah ini ke Bidang Propam Polda Sumut. Bahkan, jika masih tidak mendapat kepastian hukum, ia siap membawa permasalahan ini langsung ke Kapolri dan, bila perlu, hingga ke Presiden Republik Indonesia.

“Saya tidak ingin masalah ini berhenti begitu saja. Sebagai warga negara, saya berhak mendapatkan penanganan kasus yang profesional dan transparan. Jika kepolisian di daerah tidak memberikan kepastian, maka saya akan terus berjuang hingga ke pusat,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman, masih belum memberikan keterangan resminya.

Kasus ini kembali menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara oleh kepolisian, terutama dalam hal kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik, termasuk tindak lanjut dari Polres Tebing Tinggi terhadap arahan Polda Sumut. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »