6 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Komisi 4 DPRD Medan, Sidak ke Bangunan Sekolah Yayasan Karya Budi Gemilang Diduga Lakukan Pelanggaran

3 min read

Medan-BLINKISS-
Warga yang bermukim di Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah resah dengan keberadaan sebuah bangunan sekolah.

Pasalnya, sejumlah material bangunan jatuh menimpa kediaman warga.

Keluhan warga tersebut disampaikan saat
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampinggi anggota El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor saat melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke bangunan sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang yang diduga melanggar perizinan di Jalan Kuali, Medan Petisah, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu salah seorang warga yang bernama Lusi br Saragih mengeluhkan dampak dari bagunan sekolah tersebut terutama material bangunan itu selalu berjatuhan kerumahnya.
Tidak hanya abunya tapi material bangunan lainya.

” Bapak lihat saja lubang-lubang angin rumah kami tutup dengan plastik, agar abu tidak masuk. Dan sudah berungkali rumah kami kejatuhan material seperti pasir, bahkan besi dan lainya. Tapi, pemilik bangunan tersebut tidak peduli. Apalagi pihak pemilik bangunan itu, setiap hendak kami temui selalu menghindar ,” kata Lusi Br Saragih dilokasi.

Dihadapan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang hadir baik Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis, Camat Medan Petisah, Arafat Syam
dan Bram dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Menyingkapi akan keluhan warga tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak saat itu meminta agar Camat Medan Petisah mengambil sikap agar pemilik bangunan dapat memberikan ganti atas dampak pendirian bangunan tersebut.

” Segera dibuat perjanjian hitam dan putih di kantor camat pemilik bangunan harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga.Terutama disisi kiri dan kanan ,” tegas Paul.

Dari amatan dilokasi bangunan yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan No 12711-06123023-001 juga telah terbukti terjadi pelanggaran.

” Jika ini dibangun untuk sekolah jelas sudah sangat melanggar ketentuan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena tidak ada sarana untuk upacara bendera, tidak adanya ruangan terbuka hijau. Dan terjadi penambahan bangunan hall ke depan belum lagi jumlah bangunan dari 6 lantai menjadi 7 lantai ,” kata Paul.

Apa yang dikatakan, politsi PDI Perjuangan tersebut, dibenarkan oleh pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

” Dari sketsa gambar bangunan ini memang ada kesalahan. Karena ada penambahan hall ke depan menutup bangunan atau menuju pintu utama ,” kata Bram.

Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut memang telah terbukti melanggar, serta telah diberikan surat peringatan ( SP).

” Sudah sampai SP 3, tapi pemilik bangunan selalu menghindar. Dan ini memang akan dibangun sekolah dibawah Yayasan Karya Budi Gemilang ,” katanya.

El Barino Shah SH MH sebagai anggota Komisi 4 sangat menyayangkan akan hal ini karena telah berdampak terjadinya kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

” Karena ini sudah terbukti melanggar sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izin PBG. Apalagi tidak mematuhi aturan sebagai mana syarat untuk mendirikan sekolah. Dan kita mendorong stakholder terkait agar segera mengambil sikap tegas karena sudah tiga surat peringatan diberikan, tapi tetap saja melanjutkan proses pembangunan ,” katanya.

Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan memanggil pemilik bangunan.

” Kita akan jadwalkan RDP untuk masalah bangunan ini ,” katanya.

Paul juga mengatakan, bahwa sidak yang dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin PBG.**Erianto EGA.

Facebook Comments Box
Translate »