Anggota DPRD kota Medan Robi Barus Minta Satpol PP Kota Medan Tertibkan Praktik Prostitusi di Kelurahan .Tanjung Sari Medan
3 min read![](https://blinkiss.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0010.jpg)
Medan-BLINKISS-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Robi Barus mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk tidak tutup mata atas aduan masyarakat tentang praktik prostitusi yang meresahkan warga di Jalan. Ringroad, Kelurahan .Tanjung Sari, Kecamatan .Medan Selayang, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).
Robi Barus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan persoalan ini tak mesti menunggu Viral baru aparat terkait bertindak apalagi rumah pijit tersebut beroperasi sampai 24 jam ujarnya.
” Pijit plus – plus beroperasi 24 jam itu tidak boleh. Satpol PP turun dulu lihat situasi seperti apa dan itu mestinya ditertibkan, kenapa mesti menunggu viral dulu ” kata dia, Kamis (06/02/2025).
Robi Barus juga menambahkan, tidak hanya Satpol PP Kota Medan, Kepolisian setempat juga sudah seharusnya melakukan penindakan. Karena situasi keamanan atau yang menyangkut Penyakit Masyarakat (Pekat) harus turun bersama – sama demi menciptakan situasi aman dan nyaman warga di kota medan tandasnya.
Semua pihak dilibatkan atas persoalan itu, baik dari pihak kelurahan, trantib kecamatan juga ikut atasi persoalan tersebut.
Kepada media ini, Robi barus mewanti – wanti kalau memang Satpol PP tak juga menjalankan tugas maka legislator yang duduk di komisi 1 akan memanggil dan mempertanyakan kenapa tidak ditindak sebutnya.
Dilain sisi, amatan wartawan pada hari Kamis (06/02/2025) dini hari, pantai pijit yang berada di seputaran jalan. Ringroad, Kelurahan .Tanjung Sari Medan masih tetap beroperasi hingga subuh. Pemandangan tak lazim dijumpai disepanjang jalan, wanita berbaju seksi menghiasi gelapnya dibawah pepohonan rindang di seputaran jalan ringroad.
Ironisnya, Satpol PP hingga saat ini seolah kehilangan fungsinya dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga
DPRD kota Medan Robi Barus Minta Satpol PP Kota Medan Tertibkan Praktik Prostitusi di Kelurahan .Tanjung Sari Medan
Dewan Pers Tolak Hadir di HPN, PWI Dituding Tak Sah, Anggaran APBD Tetap Terkuras
Lambat Bertindak Satpol PP Kota Medan Tak Berani Tertibkan Lokasi Esek – esek Semakin Menjamur di Kelurahan Tanjung Sari Medan
Kepada wartawan sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra berdalih bahwa wartawan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata saja katanya saat itu.
“Koordinasi dengan Dispar (Dinas Pariwisata-red) tindakan apa yang mereka lakukan untuk sikapi ini dulu, terimakasih ya” kata Rahmat.
Anehnya, merujuk kilas balik tentang garangnya anggota Satpol PP Kota Medan pada tanggal 26 januari 2025 lalu menindak sebuah kafe di Padang Bulan yang menyebut musik/kafe ditutup pada pukul 10 Wib karena dianggap mengganggu warga sekitar ujar salah satu personil Satpol PP menggunakan pengeras suara.
Meski penindakan itu dianggap sejumlah pihak tindakan yang berlebihan, mengingat pukul 10 wib masih wajar bagi pengunjung untuk mendengarkan lantunan musik hingga menimbulkan pro dan kontra.
Lantas bagaimana dengan praktik prostitusi yang berada di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Medan ini? bebas beroperasi hingga 24 jam, perizinan ditemukan tidak sesuai peruntukan dan jelas – jelas meresahkan masyarakat lantas kenapa Satpol PP Kota Medan seolah kehilangan jati dirinya?
Warga pun dibuat terkagum – kagum atas sejumlah tindakan Satpol PP Kota Medan yang mengisyaratkan ketidakmampuannya menjalankan tugas dan menindak yang menyalahi aturan hingga memunculkan rumor bahwa Satpol PP Kota Medan hanya “beringas” menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) namun tumpul terhadap prostitusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M.ODI Anggi Batu Bara mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan surat tertulis kata dia.
” Sudah ada dilakukan pemeriksaan dan surat tertulis. Izinnya itu OSS dan rekomendasi pariwisata Provinsi” tulisnya menjawab awak media .
Disinggung terkait langkah selanjutnya Dinas Pariwisata Kota Medan menyikapi keberadaan praktik prostitusi ditengah padat penduduk itu, akan tetapi M.ODI Anggi Batu Bara masih enggan merincikan kelanjutannya.
Praktik prostitusi di Jalan Ringroad ini sebelumnya dikatakan oleh Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat yang resah tentang rumah pijat plus – plus diwilayah tanjung sari, sehingga Ihsan mengararahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya.
Hasil tinjaun Kepling atas perintah Lurah mendapati izin OSS yang merupakan sistem penerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dinas PTSP tidak sesuai dan pihaknya berjanji melaporkan hal tersebut melalui kecamatan medan selayang kata dia.
Lurah Tanjung Sari juga mengklaim selepas pemeriksaan surat izin dari dinas pariwisata akan melaporkan dan berkordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui kecamatan agar ditindak sesuai Perda kata dia.**Erianto EGA/Rel.