8 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Pancur Batu Berakhir Damai

2 min read

Pancur Batu, BLINKISS – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang anggota TNI dari Resimen Arhanud 2/SSM akhirnya berakhir dengan jalan damai. Lewat mediasi yang digelar di Polsek Pancur Batu pada Jumat (7/2/2025) pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Mediasi ini dihadiri oleh aparat kepolisian, pemerintah desa, perwakilan TNI, serta para pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dr. Krisnat, S.E., M.H., menyambut baik penyelesaian ini dan memastikan bahwa dengan adanya kesepakatan damai, proses hukum terhadap kasus ini resmi dihentikan.

Kasus ini bermula pada 29 Januari 2025, ketika Praka DS Lubis menjadi korban pengeroyokan di Dusun III, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu. Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancur Batu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/46/I/2025.

Setelah dilakukan mediasi, para pelaku yang terdiri dari BS, FHT, dan JKK akhirnya mengakui kesalahan mereka dan secara terbuka meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf ini diterima oleh pihak Resimen Arhanud 2/SSM. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

Kasmenarhanud 2/SSM, Letkol Arh Arip Budi Cahyono, S.E., juga menegaskan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf dari para pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang baik dalam menghadapi konflik,” ujar Letkol Arip.

Surat pernyataan damai pun ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh perwakilan kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan kuasa hukum masing-masing. Dengan adanya kesepakatan ini, baik korban maupun pelaku berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

Penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang.

(Rait)

Facebook Comments Box
Translate »