Ketua DPRD Medan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ibu-Ibu Tersenyum Lega
2 min read![](https://blinkiss.id/wp-content/uploads/2025/02/1739099435519-1024x460.jpg)
Medan, BLINKISS – Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara ini berlangsung pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Halaman Futsal Gembira, Jl. Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Deli, Yanmar Simanullang, serta Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maklum Situmeang, S.Sos. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan pemerintah dalam menegakkan aturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Sanksi!
Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menjelaskan bahwa Perda ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kesehatan masyarakat umum. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan di kawasan tanpa rokok bisa dikenai sanksi mulai dari teguran, denda hingga Rp5 juta, bahkan pidana kurungan maksimal 15 hari.
“Perda ini hadir untuk melindungi hak masyarakat agar bisa menikmati udara bersih. Jadi, bukan hanya perokok yang memiliki hak, tetapi juga mereka yang tidak merokok,” ujar Wong Chun Sen.
Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2014, berikut tempat-tempat yang dilarang untuk aktivitas merokok:
- Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dll.)
- Tempat belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus, bimbingan belajar)
- Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng)
- Tempat kerja (kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel, SPBU)
- Tempat umum (terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan, fasilitas olahraga)
- Angkutan umum (bus, angkot, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan karyawan dan sekolah)
- Tempat bermain anak (taman bermain, PAUD, tempat penitipan anak)
“Kalau ada yang masih nekat merokok di tempat-tempat ini, siap-siap saja menghadapi sanksinya,” tegasnya.
![](https://blinkiss.id/wp-content/uploads/2025/02/17390992878217849031334237762527.jpg)
Data WHO: Rokok Membunuh 8 Juta Orang Per Tahun
Dalam kesempatan itu, Wong Chun Sen juga membagikan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa rokok menjadi penyebab lebih dari 8 juta kematian setiap tahun di dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta korban adalah perokok pasif—orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok di sekitarnya.
“Banyak penyakit serius yang diakibatkan oleh rokok, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga gangguan pernapasan kronis. Oleh karena itu, aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi kesehatan masyarakat,” paparnya.
Ibu-Ibu Tersenyum Lega
Sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari warga, terutama ibu-ibu yang hadir. Mereka tampak antusias mendengar pemaparan Ketua DPRD Medan, bahkan tersenyum lega.
“Bagus sekali kalau aturan ini diterapkan dengan tegas. Setidaknya kami tak perlu khawatir anak-anak menghirup asap rokok di tempat umum,” ujar salah satu ibu yang hadir.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Medan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. Udara bersih bukan hanya hak perokok, tetapi juga hak setiap warga untuk hidup lebih sehat. (Agung)