23 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Karcis Parkir di Medan Cantumkan Perda yang Salah, Dugaan Kebocoran PAD Mencuat

3 min read

Medan, BLINKISS – Kejanggalan dalam sistem parkir di Kota Medan kembali mencuat setelah ditemukan karcis parkir yang mencantumkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 sebagai dasar hukumnya. Padahal, Perda tersebut diketahui mengatur tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, bukan perparkiran.

Fakta ini terungkap saat anggota DPRD Medan dari Komisi III, Agus Setiawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik parkir di Kota Medan, Senin (17/2/25). Ia menemukan sejumlah juru parkir masih menggunakan karcis yang mencantumkan aturan yang tidak sesuai.

“Pantas saja masyarakat curiga. Ini karcis parkir, tapi kok Perda yang tercantum malah tentang penyandang disabilitas? Ini jelas-jelas keliru. Harusnya parkir diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Agus.

Agus menilai kesalahan dalam pencantuman Perda ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bisa berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sistem parkir resmi, karcis adalah bukti pembayaran yang harus masuk ke kas daerah. Jika dasar hukum yang digunakan salah, ada kemungkinan pendapatan dari parkir ini tidak tercatat atau tidak masuk ke sistem keuangan daerah secara transparan.

“Kalau karcisnya saja tidak sesuai aturan, bagaimana bisa dipertanggungjawabkan? Ini bisa jadi celah kebocoran PAD. Apalagi jika karcis ini digunakan untuk menarik biaya dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, Agus juga menemukan indikasi lain yang semakin memperkuat dugaan kebocoran PAD, yakni adanya karcis lama yang distempel ulang dari tahun 2014 menjadi 2024.

“Ini lebih parah lagi. Ada karcis yang tahun lamanya hanya diganti pakai stempel baru. Ini jelas harus diselidiki lebih dalam. Jangan sampai PAD Kota Medan bocor karena pengelolaan parkir yang tidak transparan,” tambahnya.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah adanya laporan bahwa karcis parkir bisa diperoleh melalui platform e-commerce Shopee. Hal ini menimbulkan kebingungan karena karcis parkir seharusnya hanya dikeluarkan oleh instansi resmi, bukan diperjualbelikan bebas secara online.

“Masak iya, karcis bisa dibeli di Shopee? Kalau memang benar ada penjualan karcis parkir secara online, ini sangat aneh dan perlu dipertanyakan. Bagaimana kontrolnya? Ini semakin menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem perparkiran kita,” kata Agus dengan nada heran.

Agus memastikan akan mempertanyakan kebenaran informasi ini kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Ia menilai jika benar ada penjualan karcis di e-commerce, hal itu harus segera ditertibkan karena berpotensi memperbesar kebocoran PAD.

Selain temuan soal karcis parkir, Agus juga menyoroti masih kurangnya sosialisasi mengenai parkir berlangganan atau berkode parkir yang masih berlaku di Kota Medan. Ia menemukan bahwa banyak spanduk atau materi sosialisasi yang tidak mencantumkan informasi jelas mengenai sistem ini.

“Seharusnya ada sosialisasi yang lebih jelas agar masyarakat dan juru parkir sama-sama paham. Kalau informasi seperti ini tidak disampaikan dengan baik, bisa terjadi bentrokan antara warga dan juru parkir karena ketidaktahuan,” tegasnya.

Menurut Agus, Dishub harus segera memperbaiki sistem informasi kepada masyarakat terkait kebijakan parkir, terutama bagi pengguna kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan agar tidak terus-menerus diminta membayar saat parkir di tempat umum.

Selain persoalan karcis dan sosialisasi yang lemah, Agus juga menerima keluhan dari para juru parkir mengenai naiknya tarif setoran serta honor yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Seharusnya juru parkir mendapat honor Rp2,5 juta per bulan, namun ada yang hanya menerima Rp1,8 juta hingga Rp1,9 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Suriono, belum memberikan tanggapan terkait temuan ini, meskipun telah dikonfirmasi berkali-kali melalui telepon.

Agus memastikan akan membawa temuan ini ke rapat DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari Dishub dan pihak terkait lainnya. Ia berharap ada tindakan tegas agar tidak terjadi lagi kebocoran PAD akibat kesalahan administrasi atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di Kota Medan.

(Agung)

Facebook Comments Box
Translate »