26 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Sindikat Curanmor Sunggal Dibongkar, Dua Pelaku Didor Polisi

2 min read

Medan, BLINKISS – Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali menunjukkan taringnya. Sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Medan akhirnya dibongkar. Dari enam pelaku, dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, termasuk seorang penadah yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers bersama AKBP Taryono Raharjo, Kabag OPS Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan polisi yang diterima sebelumnya.

Sindikat Curanmor Terungkap dari Dua Laporan Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan korban yang kehilangan sepeda motor:

  1. Faisal Sitorus (33), warga Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor

Laporan Polisi: LP/ B/2117/ XII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal

Tanggal Kejadian: 9 Desember 2024

  1. Istika Nur (35), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang

Laporan Polisi: LP/ B/ 75/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal

Tanggal Kejadian: 13 Januari 2025

Setelah penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi enam tersangka yang tergabung dalam kelompok pencurian ini.

Enam Pelaku Ditangkap, Dua Kena Tembak

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah:

Deni Pratama (16), Bima Rahmatan (16), Rayhan Ramadhansyah (15), Reza Febrian (18) → Keempatnya warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal

Fiki Andrean (21), warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal

Siswanto Hadi Pratama (40), warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru (Penadah)

Para pelaku ini kerap beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, dan Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Polisi berhasil membekuk mereka saat sedang bersantai di sebuah warung nasi di Jalan Lintas Sidikalang, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dalam perjalanan menuju Kabupaten Samosir untuk kabur.

Namun, saat dilakukan pengembangan, dua dari enam pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka.

Barang Bukti dan Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yaitu:

2 unit Honda Vario

1 unit Yamaha King

Kunci T (alat pembobol motor)

Handphone dan pakaian pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan yang semakin meresahkan.

“Dua dari enam pelaku kami lumpuhkan, termasuk seorang penadah. Ini sebagai peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak main-main dengan hukum,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus memburu jaringan lain yang terkait dalam aksi kejahatan ini.

(Rait)

Facebook Comments Box
Translate »