27 Februari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polres Samosir Tanggapi Video Pernyataan Wanita yang Mengaku Korban Penganiayaan

2 min read

Blinkiss.id, Samosir

Polres Samosir memberikan pernyataan terkait video pengakuan yang dibuat oleh seorang wanita berinisial EMN. Dimana pada video yang diupload disosial media, dirinya mengaku korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M menjelaskan bahwa EMN diduga korban melalui laporan polisi yang sedang ditangani pihak Polres Samosir, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan suaminya (SAHS), pada 26 Desember 2024 lalu.

“Menurut laporan polisi yang dibuat, adanya tindak pidana penganiayaan pada Sabtu (21/12/ 2024), sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Pangururan. EMN saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan,” terang Edward.

Menurut keterangan Edward Sidauruk, Suami EMN mendapat informasi dari warga yang menemukan istrinya dalam posisi terduduk sambil memegang kepala. Dari RSUD dr. Hadrianus Sinaga, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani di Pematang Siantar. Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya (SAHS) bahwa ia telah dianiaya.

“Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan, cek TKP dan Olah TKP , riksa saksi dan cek CCTV disekitar lokasi Korban di temukan, bahwa belum ditemukan adanya alat bukti maupun petunjuk yang mendukung keterangan Korban sebagai korban dugaan TP. Penganiayaan,” sebut AKP Edward Sidauruk.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kronologisnya berawal dari mereka minum tuak di warung tuak milik MS. Sekitar pukul 24.00 wib mereka berangkat ke Cafe Buni-buni. Namun sebelum masuk ke Cafe Buni-buni mereka bersepakat mengumpulkan uang untuk biaya pembayaran minuman yang kemudian diserahkan untuk dipegang rekan mereka LPP, Rabu (26/2/2025)

“Sebelum cafe tersebut tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu meninggalkan EMN dkk, tanpa melakukan pembayaran. Kemudian pada saat EMN dkk ingin pulang ternyata salah satu pegawai cafe memberikan tagihan.

Hal itu dikarenakan uang mereka dibawa oleh LPP, maka salah satu dari mereka yakni HH membayar tagihan tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Edward, HH bersama temannya pergi ke kost LPP untuk meminta uang yang tadinya telah dikumpulkan. Karena merasa terganggu salah satu penghuni kost mengusir mereka. Setelah itu, HH dan AHS pulang dan meninggalkan JS dan EMN di seputaran kost tersebut. Tak berselang lama JS pun meninggalkan EMN sendiri. Saksi LPP berkomunikasi terakhir dengan korban EMN di tempat kost dimaksud. Dan kondisi EMN sudah dalam kondisi mabuk, kemudian mengenderai sepeda motornya sendiri pulang setelah berselang 20 menit, para saksi-saksi lainnya meninggalkan lokasi kos kos dimaksud.

“Dan akhirnya korban ditemukan warga dilokasi jl dr. hadrianus sinaga depan SMA N 1 Pangururan dengan posisi sepeda motor tergeletak dan rusak tanpa menggunakan helm, ditemukan ada ceceran darah, serta barang EMN berserakan. Berdasarkan keterangan medis, EMN diketahui dalam pengaruh alkohol sesuai dengan laporan polisi laka lantas yang dilaporkkan ke Polres samosir tgl 23 Desember 2024,” tutur Edward.

“Sat Reskrim Polres Samosir saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (RS/15)

Facebook Comments Box
Translate »