10 Maret 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Oknum Kades Dan Oknum Polisi Dilaporkan Ke Poldasu

Tanjung Morawa-BLINKISS-.Dugaan penyerobotan dan
pemalsuan surat tanah terjadi di Desa Marendal 2, menyeret nama HS Warga marendal 2 dan Oknum Kepolisian insial RS dan oknum desa!

Pernyataan itu dikatakan oleh Eljones Simanjuntak,SH Kuasa Hukum dari Walter Hendrik Situmorang warga Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara seusai mendampingi kliennya untuk melaporkan ke Kepolisian ( Polda Sumut ) Rabu ( 5/3/2025) Sore.
“Kami mendampingi klien saudara Walter Hendrik Situmorang warga Desa marendal 2, Kecamatan Patumbak melaporkan tentang adanya dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah ke Polda Sumatera Utara,yang nomor STTLP/B/327/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, “ucap Eljones Simanjuntak,SH dihadapan awak media.
Perkembangan selanjutnya ada dugaan pemalsuan surat yang objeknya berupa buku keterangan kepala desa dan kedua jual beli tanah yang dibuat diatas kertas segel dibuat pada tahun 1984,Eljones Simanjuntak,SH menambahkan perkara ini berawal saat kliennya mendatangi lahan objek tanah yang berada di desa marendal 2 dusun 6 Kecamatan patumbak guna melihat perkembangan lahan tanah tersebut alangkah terkejutnya setelah dilihat tanah tersebut sudah dipagari seng sekelilingnya disinyalir tidak benar yang dikerjain selama ini padahal mereka hanya disuruh mengerjai/menanami saja dilahan tersebut”Ucap Eljones Simanjuntak,SH meniru bahasa ahli waris tanah Walter situmorang
“Kronologisnya sekitar bulan Februari 2009 lalu kliennya diberi surat tanah sk gubernur oleh orang tuanya bapak Penggar Situmorang.
Saat itu bapak Penggar Situmorang menjual sebidang tanah dari 1645 m2 (4 rante) hanya dijual seluas ±800 m2 sekitar (2 rante) yang terletak dimarendal 2 dusun 6 jl.komplek perumahan vila triviona tepatnya jl.tuar seluas 2 Rante kepada pemilik perumahan villa triviona.

Dimana sang ayah tersebut buta huruf tidak mengenal tanda tangan hanya memakai cap jempol saja untuk transaksi jual beli tanah tersebut, jadi luas tanah yang awal 1645 m2 dan berkurang menjadi 2 Rante (± 800 m2) dan disini saat penjualan tanah ke pihak perumahan villa triviona

Kemudian mintalah pihak perumahan tersebut memecah surat tanah ke kecamatan dan desa dan dimintalah anaknya untuk mengurus surat pemecahan tanah kepada pihak perumahan triviona

Dan setahun kemudian sang ayah meninggal dunia karna sang ayah telah memberikan amanah kepada anaknya (Walter Hendrik Situmorang) seluruh biaya pesta adat dan pemakaman ayah, saya yang membiayai seluruhnya dan puji tuhan diacara tersebut berjalan lancar tidak ada kekurangan apapun”terangnya.

Pada 6 Desember 2024 saya membuat plang yang isinya tanah ini milik Penggar Situmorang.

Esok harinya Minggu, 7 Desember 2024 lalu HS beserta istrinya keluarga yang selama ini kami percayai untuk merawat dan menjaga tanah tersebut mengatakan bahwa “sisa tanah tersebut (800m2) sudah dijual kepada mereka dari P Situmorang ke P Siagian” sambungnya.

Menurutnya Kendati begitu dalam konteks perkara ini lanjut Eljones Simanjuntak, SH menjelaskan ia mendampingi kliennya melaporkan perkara ini ke kepolisian tentunya berkeinginan meluruskan suatu perkara namun begitu tidak ada titik temu dan solusi penyelesaian perkara tersebut.

Maka sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum dan hidup di negara hukum, tentunya pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum diantaranya melaporkan perkara ini ke Poldasu untuk ditindaklanjuti.
“Tentu sanksi pidana tentang dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan surat tanah itu bermacam-macam”.

Nanti hasil dari penyelidikan dan penyidikan akan diketahui mana yang tepat untuk pasal dan ancaman hukuman tersebut.

Kalau saat ini, saya masih memberikan gambaran terkait kasus ini adalah penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah. Adapun pengertian pemalsuan itu bisa terjadi.. (Erianto EGA/Tim)

Facebook Comments Box
Translate »