Rommy Van Boy Soroti Pelayanan Disdukcapil Kota Medan dalam Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan

Medan, BLINKISS – Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar di Jalan Starban, Gang Lapangan Baronet, Medan Polonia, Minggu (23/3/2025).
Rommy yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan menjelaskan bahwa Perda ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, dengan tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar pentingnya administrasi kependudukan.
“Administrasi kependudukan ini mencakup kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga akta kematian. Namun, masih banyak warga Medan yang mengalami kesulitan dalam pengurusannya,” ujarnya.
Soroti Kekosongan Blangko KTP
Dalam sesi dialog, Rommy menerima banyak keluhan dari warga terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, salah satunya mengenai kekosongan blangko KTP elektronik.
“Kekosongan blangko ini sering terjadi, dan banyak warga mengeluh karena mereka baru bisa mendapatkannya jika membayar. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Disdukcapil,” katanya.
Menurut Rommy, kurangnya fasilitas dan efektivitas pelayanan Disdukcapil dapat menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia meminta agar Kepala Dinas Disdukcapil segera melakukan perbaikan sistem pelayanan agar lebih transparan dan efisien.
“Mekanisme pelayanan harus dibenahi, misalnya dengan memampang syarat-syarat pengurusan administrasi secara jelas agar masyarakat tidak kebingungan,” tambahnya.
DPRD Akan Panggil Kepala Disdukcapil Jika Tidak Ada Perbaikan
Rommy juga menegaskan bahwa DPRD Medan akan mengambil langkah lebih lanjut jika perbaikan layanan di Disdukcapil tidak segera dilakukan.
“Kalau permasalahan ini terus berlanjut, kami di DPRD akan turun tangan dengan memanggil langsung Kepala Disdukcapil untuk meminta penjelasan. Identitas kependudukan adalah hak dasar warga negara, tidak boleh dipersulit,” tegasnya.
Ia berharap instansi terkait memiliki itikad baik untuk memperbaiki pelayanan, memangkas birokrasi yang tidak perlu, dan memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka tanpa hambatan.
“Kepala Disdukcapil dan jajarannya harus bekerja lebih baik agar pelayanan publik bisa maksimal. Masyarakat butuh kemudahan, bukan hambatan dalam mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya. (Agung