Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Tengkorak Manusia di Dalam Sumur

Sunggal, BLINKISS – Kasus penemuan tengkorak manusia dalam sumur yang menggegerkan warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diungkap. Polsek Sunggal menangkap seorang pria bernama Fredy ES (35), warga Jalan Rakyat / Jalan Perbatasan, Medan Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Manurung menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, warga menemukan sekelompok rambut mencurigakan di dalam sumur di belakang sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjung Selamat Lestari.
“Mendapat laporan tersebut, tim opsnal bersama Tim Inafis langsung menuju lokasi dan melakukan penggalian. Dari dalam sumur, kami menemukan beberapa tulang belulang yang diduga kuat adalah bagian tubuh manusia,” ujar Kompol Bambang kepada wartawan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban adalah Santi Br Mataniari (33), warga Jalan Pintu Air IV, Perumahan Simalingkar B. Korban diketahui merupakan kekasih dari pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencekik leher korban hingga tewas lalu membuang jasadnya ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku sempat berupaya melawan petugas dan mencoba kabur. Maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Kapolsek.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gudang botot kawasan Pasar 1 Garapan, Kecamatan Medan Amplas. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Polsek Sunggal juga telah mengamankan barang bukti penting, termasuk hasil autopsi dan tes DNA dari RS Bhayangkara yang mengonfirmasi identitas korban.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindak keji ini menjadi perhatian serius, dan kami pastikan pelaku akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.
(rait)