Dituding Timbun Anak Sungai Paluh di Belawan, Manajemen Perusahaan Hindari Kunjungan DPRD Medan

Medan-BLINKISS.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Komisi IV mengaku kecewa dengan sikap manajemen sebuah perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Pasalnya, pihak perusahaan tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (28/4/2025).
“Ada kegiatan apa di dalam perusahaan ini. Kok hebat kali tidak berkenan menerima kunjungan resmi aparat Pemko Medan dan Komisi IV DPRD Medan. Kuat dugaan ada kegiatan yang ilegal tersembunyi di dalam perusahaan ini,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah SH MH saat melakukan kunjungan ke lapangan, Senin (28/4/2025).
Untuk itu, El Barino Shah mengajak Pemko Medan bersama aparat hukum lebih mendalami aktivitas perusahaan tersebut. “Kita kunjungan resmi ke perusahaan dan sebelumnya sudah disurati guna pemberitahuan dan ada bukti surat diterima. Tapi sekarang saat kita turun pagar perusahaan dikunci gembok agar kita tidak bisa masuk. Ini patut dicurigai karena manajemen perusahaan terkesan menghindar,” ujar El Barino Shah.
Akibat pagar digembok, rasa kesal dan kecewa juga terlihat pada Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi Jusuf Ginting Suka, Antonius Devolis Tumanggor, Rommy Van Boy dan Ahmad Afandi Harahap. Sama hal nya dengan perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikaan El Barino, Dianya secara pribadi sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak taat dan patuh terhadap hukum.
Kesan nya sangat tidak menghargai DPRD Medan dan Pemko Medan.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak akan mengundang pihak Perusahaan melakukan RDP. Kepada seluruh stakeholder serta aparat Pemko Medan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan aktivitas perusahaan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas perusahaan dituding melakukan pengrerusakan lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai paluh. Tindakan pihak pengelola dimaksud sudah cukup meresahkan warga dimana sebelumnya para nelayan tradisional dapat memanfaatkan sungai paluh akses keluar masuk menuju laut mencari ikan. Namun karena ada penimbunan oleh salah satu perusahaan, aktifitas nelayan menjadi terganggu mencari ikan.**Erianto EGA.