Terkait Laporan Pelanggaran Kode Etik Mandek,LBH Medan: Kejatisu Diduga Lindungi Oknum Jaksa,

  • Bagikan

​MEDAN, BLINKISS— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara tegas menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)—khususnya Asisten Pengawasan (Aswas)—berupaya melindungi anggotanya dan bersikap tidak profesional.

Dugaan ini mencuat lantaran laporan pengaduan pelanggaran kode perilaku jaksa terhadap Jaksa Peneliti IZ, SH dan Kasi Oharda AD, SH, MH mangkrak dan tidak kunjung diproses secara transparan sejak dilayangkan pada 12 dan 13 Maret 2026 ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

​Kronologi dan Alur Pengaduan LBH Medan

​Wadir LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH, M.Hum, dalam siaran persnya, Jumat 24 Juli 2026, memaparkan perkembangan penanganan laporan berdasarkan surat resmi dari Komisi Kejaksaan RI dengan nomor register RSM.0219/LAP/IV/2026 tertanggal
​10 April 2026: Laporan pengaduan LBH Medan resmi diterima dan diregistrasi oleh Komisi Kejaksaan RI.

​Rapat Pleno Komjak RI: Laporan telah dibahas melalui rapat pleno dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat resmi ke Kejatisu.

​13 Mei 2026: Komisi Kejaksaan RI secara resmi mengirimkan surat rekomendasi bernomor R-161/KK.K/5/2026 kepada Kejatisu agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

​Meski rekomendasi pengawasan eksternal telah dikirimkan, hingga kurun waktu 4 bulan pasca-laporan dilayangkan, Kejatisu terkesan mengabaikannya tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas.

​Alasan Pengaduan: Dugaan Pelanggaran Kewenangan Jaksa Peneliti
​Pengaduan ini bermula dari mandeknya penanganan perkara pidana yang menimpa Arjoni, seorang ibu beranak dua yang merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2021.

​Meskipun mantan suami korban selaku terlapor (Heri Rahman) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut—bahkan gugatan Praperadilannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn—berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti bersama Kasi Oharda Kejatisu.

​P-19 Berulang Hingga 5 Kali: Jaksa Peneliti tercatat menerbitkan petunjuk (P-19) hingga 5 kali tanpa dasar hukum yang akuntabel. Padahal, seluruh petunjuk jaksa termasuk menghadirkan ahli pidana, ahli fiqih, saksi, dan alat bukti surat telah dipenuhi oleh penyidik dan pihak korban.

​Pelanggaran KUHAP: Tindakan menerbitkan P-19 berulang kali untuk perkara yang materinya telah dipenuhi dinilai bertentangan secara nyata dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Pelanggaran Tenggat Waktu Inspeksi Kasus oleh Aswas Kejatisu
​Saat dikunjungi oleh LBH Medan pada awal Juni 2026, pihak Aswas Kejatisu sempat berdalih bahwa laporan tersebut masuk dalam tahap “inspeksi kasus” dan mengakui bahwa tindakan Jaksa Peneliti yang membuat P-19 hingga 5 kali adalah tindakan yang “kelewatan”.

​Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan implementasi aturan di lapangan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
​Dasar Hukum Pelanggaran:
Sesuai Pasal 33 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor: 015/2013 jo. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa & Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa, ditegaskan bahwa inspeksi kasus terhadap laporan pengaduan yang menarik perhatian masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah harus menghasilkan penjatuhan hukuman disiplin atau penghentian pemeriksaan oleh pejabat berwenang.

​Faktanya, hingga berbulan-bulan berlalu, Kejatisu mangkir dari aturan tersebut dengan tidak menjatuhkan sanksi disiplin apa pun serta gagal memberikan pemberitahuan resmi atas perkembangan tindak lanjut laporan kepada LBH Medan.

​Desakan Tegas LBH Medan

​Menyikapi lambatnya respons institusi pengawasan internal kejaksaan, LBH Medan menegaskan sikap sebagai berikut:
​Mendesak Penindakan Tegas: Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aswas untuk segera menjatuhkan sanksi tegas secara transparan terhadap Jaksa IZ dan Kasi Oharda AD agar institusi kejaksaan bersih dari oknum penegak hukum yang tidak profesional.

​Menuntut Kepastian Hukum Korban: Menuntut agar hak-hak korban (Arjoni) atas perlindungan hukum dan keadilan segera dipulihkan melalui percepatan proses hukum pokok perkara yang selama ini sengaja dihambat.

​Menjaga Marwah Penegakan Hukum: Mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan adil dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. **Rel/Erianto Ega

Facebook Comments Box
  • Bagikan