2 Mei 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polsek Medan Baru Ungkap Sindikat Perjokian UTBK, 4 Tersangka Diciduk

Medan (Blinkiss.id) – Polsek Medan Baru membongkar sindikat perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) masuk Universitas Sumatera Utara (USU). Empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya yakni NF (26) dan SY (27) asal Sleman, Yogyakarta; KRA (20) asal Malang, Jawa Timur; serta AHM (26) asal Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, SIK MH, didampingi Wakapolsek AKP Carles dan Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, mengatakan total ada tujuh orang diamankan, namun hanya empat yang cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.

“Empat tersangka ini punya peran berbeda. NF otak di balik aksi, yang merekrut dan memalsukan KTP peserta UTBK. Tiga lainnya beraksi langsung di ruang ujian,” beber Hendrik, Rabu (30/4/2025).

SY diketahui menggantikan peserta berinisial AHW, KRA menggantikan NAF, dan AHM menggantikan MAE.

Modusnya, foto asli peserta di KTP diganti dengan wajah para joki. Iming-imingnya: Rp10 juta kalau lulus, Rp5 juta kalau gagal.

“NF ngakunya baru sekali ini main, dia standby di hotel. Yang tiga lain eksekutor lapangan,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga KTP, tiga kacamata elektronik hitam, tiga kartu peserta UTBK, beberapa surat keterangan sekolah, serta fotokopi ijazah.

Atas ulahnya, para pelaku bakal dijerat Pasal 35 Ayat (1) UU ITE, atau Pasal 264, 263 KUHP, juncto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (Bkiss)

Facebook Comments Box
Translate »