Unit Reskrim Polsek Sunggal Lumpuhkan Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditembak

Medan, BLINKISS – Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali menunjukkan taringnya. Empat tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga, berhasil diringkus dan dilumpuhkan petugas setelah mencoba melawan saat hendak diamankan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak S.E., Wakapolsek AKP Philip A. Purba S.H., M.H., dan Kasihumas Aiptu Sri Rahayu Lubis membeberkan pengungkapan kasus ini dalam gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan.
Turut hadir Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen yang memimpin langsung jalannya konferensi pers.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama Marganda Ritonga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Jamin Ginting pada 7 Mei 2025. Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap empat pelaku,” ungkap AKBP Rudi.
Empat tersangka yang ditangkap yaitu Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, serta tiga lainnya—Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19), dan Arlanda (18)—yang merupakan warga Kutalimbaru. Saat ditangkap, keempatnya sempat berupaya kabur dan melawan petugas, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Medan dan sekitarnya.
“Para pelaku memantau target dan dengan cepat membawa kabur motor korban. Mereka juga sudah menyiapkan tempat penampungan hasil curian untuk kemudian dijual atau dipreteli,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam (satu tanpa plat), kunci L, mata kunci T, jaket abu-abu, dan kaos hitam yang digunakan saat beraksi.
“Mereka mengaku menggunakan hasil curian untuk berfoya-foya. Ini jelas memprihatinkan,” tegas Rudi.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(Kontributor: Agung)