Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Komitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf Dalam Lima Tahun

JAKARTA, BLINKISS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf yang belum terdaftar di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Halal Bihalal Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang digelar di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan DMI sebagai bentuk sinergi untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Penandatanganan MoU ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam mengamankan aset-aset wakaf yang selama ini belum memiliki sertipikat resmi.
“Kami bertekad dalam lima tahun ini minimal 90% dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Menteri Nusron juga menambahkan bahwa keterlibatan lembaga keagamaan seperti DMI sangat penting dalam mendukung proses sertipikasi tanah wakaf, karena mereka memiliki akses langsung ke masjid-masjid dan tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kita ingin memberikan kepastian hukum kepada umat. Tanah wakaf adalah aset umat, maka harus dijaga dengan baik. Melalui kerja sama ini, kami berharap pengelolaan tanah wakaf bisa menjadi lebih tertib dan berdaya guna,” tegasnya.
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, turut menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf sangat penting demi menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan ibadah dari tanah-tanah yang diwakafkan oleh masyarakat.
“Banyak masjid atau lahan wakaf yang sudah digunakan selama puluhan tahun, namun belum memiliki legalitas yang kuat. Sertipikasi ini menjadi solusi konkret agar tidak terjadi sengketa atau penyalahgunaan,” ujar Jusuf Kalla.
Melalui kerja sama ini, DMI dan Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan bersama, pendampingan administratif, hingga percepatan proses penerbitan sertipikat tanah wakaf, baik milik masjid, musholla, maupun lembaga pendidikan Islam.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta menuju pelayanan kelas dunia dengan dukungan teknologi dan kolaborasi lintas sektor.
(Kontributor: Agung)