Polrestabes Medan ungkap kasus kejahatan 3C di 14 lokasi dan satu pembunuhan, 20 tersangka ditangkap

Medan, BLINKISS – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan dalam sebulan terakhir. Sebanyak 20 tersangka ditangkap atas keterlibatan dalam kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) di 14 lokasi berbeda serta satu kasus pembunuhan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (2/6/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim dan jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta satu kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Medan Tembung,” ungkapnya.
Dari 20 tersangka yang diamankan, 3 di antaranya merupakan pelaku Curas, 7 pelaku Curat, 8 pelaku Curanmor, dan 2 lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.
“Para pelaku beraksi dengan modus menggunakan senjata tajam untuk merampas barang milik korban, serta menggunakan alat seperti kunci T untuk mencuri kendaraan,” terang Gidion.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di antaranya sepeda motor, handphone, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kejahatan 3C dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP, sedangkan dua tersangka kasus pembunuhan dijerat dengan pasal 338 KUHP.
(Agung)