Persoalan 4 Pulau Terjadi Sejak 1992, Bobby: Saya Masih Berusia 1 Tahun

MEDAN, Blinkiss.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa polemik empat pulau di perbatasan Sumut-Aceh bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 1992. Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya bertanggung jawab atas klaim sepihak terhadap pulau-pulau tersebut.
“Persoalan ini sudah terjadi sejak 1992 dan saya masih berusia satu tahun saat itu,” ujar Bobby dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).
Dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution sendiri, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Lipan—resmi masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Menurut Bobby, ketidakjelasan administratif terhadap empat pulau tersebut sudah berlangsung lama. Pada tahun 2008, Gubernur Aceh tidak mencantumkan keempat pulau itu ke dalam peta wilayahnya, sementara Gubernur Sumut kala itu memasukkannya ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Tahun 2017, lagi-lagi empat pulau itu dinyatakan masuk wilayah Sumut. Saat itu saya belum menjabat apa-apa,” kata Bobby.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 2022, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan yang masih mencantumkan keempat pulau dalam cakupan Tapteng. “Waktu itu saya masih Wali Kota Medan,” ujarnya.
Baru pada tahun 2025 inilah, Bobby menandatangani dokumen resmi penegasan batas wilayah yang menyatakan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh.
“Keputusan ini sudah dikaji bersama, berdasar dokumen historis dan peta topografi TNI AD tahun 1978. Maka saya imbau kepada seluruh masyarakat Sumut untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat persatuan,” tegas Bobby.
Ia menekankan bahwa Sumut dan Aceh adalah dua provinsi bertetangga yang memiliki sejarah dan budaya yang erat. “Aceh adalah saudara kita. Jangan biarkan narasi memecah belah kita sebagai bangsa. Kita tetap satu dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam rapat terbatas tersebut disepakati bahwa keempat pulau tersebut akan masuk ke wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Masalah ini diketahui telah berlangsung sejak lebih dari tiga dekade lalu. Berdasarkan dokumen batas wilayah yang mengacu pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, keempat pulau itu memang tercatat berada dalam wilayah Aceh. (Agung)