Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB Janses Simbolon: Penataan Ruang dan Pengembangan bisnis Ekonomi Perlu Ditingkatkan

Medan, BLINKISS– Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan setujui tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan, No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2015-2035.Demikian dibacakan Ketua Fraksi Hanura – PKB DPRD Kota Medan Janses Simbolon saat rapat Paripurna di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (01/07/2025).
Janses Simbolon selaku Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan Menjelaskan, bahwa pencabutan perda RDTR dan zonasi adalah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang Kota Medan.
Dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan.
” Pertumbuhan pesat kawasan perkotaan di Kota Medan tidak hanya menciptakan dinamika baru, tetapi disertai dengan kompleksitas tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi antara lain arus urbanisasi yang cepat, tekanan terhadap sumber daya, dan tantangan degradasi kualitas lingkungan. Oleh karena itu, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi menjadi sangat krusial dalam merinci langkah-langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan perkotaan,” ujar Janses Simbolon.
Janses Simbolon Menambahkan, bahwa Fraksi Hanura – PKB Melihat Dampak Positif Dari Sektor Ekonomi Di Kota Medan Terkait Tata Ruang Dan Zonasi Dapat Diidentifikasi Sebagai Berikut.
“Dalam Penataan Ruang Yang baik dapat Meningkatkan nilai lahan dan properti di Kota Medan. Kemudian Tata Ruang dan Zonasi yang efektif dapat mendukung pengembangan ekonomi di Kota Medan, Seperti Pengembangan Kawasan Industri, Perdagangan, dan jasa”, jelas nya.
Selanjutnya penataan ruang yang baik dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan investasi di Kota Medan.
Janses Simbolon juga menuturkan, dampak negatifnya adalah ketidaksesuaian penggunaan lahan dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kemudian pengembangan ekonomi yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup masyarakat.
Tata ruang dan zonasi yang tidak efektif dapat menyebabkan konflik kepentingan antara berbagai pihak. Seperti masyarakat, pemerintah, dan pengembang. Serta berkoordinasi antar stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat, dan pengembang, sangat penting untuk mencapai tata ruang dan zonasi yang efektif.
Kemudian pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang dan zonasi di Kota Medan diterapkan dengan baik.
Janses Simbolon mengungkapkan, Bahwa Fraksi Hanura – PKB meminta Pemko Medan untuk mengklarifikasi segala isu miring yang berkembang di media sosial, media cetak, media online, dan publik.
” Terkait proses pembahasan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kota medan No.2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035, yang sudah di selesaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan pemerintah Kota Medan, agar tidak ada lagi kesalahfahaman antara DPRD Medan, Pemko Medan dan Masyarakat Kota Medan”, pungkas Janses Simbolon.**Erianto EGA.
Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB Janses Simbolon: Penataan Ruang dan Pengembangan bisnis Ekonomi Perlu Ditingkatkan
Medan, BLINKISS– Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan setujui tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan, No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2015-2035.Demikian dibacakan Ketua Fraksi Hanura – PKB DPRD Kota Medan Janses Simbolon saat rapat Paripurna di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (01/07/2025).
Janses Simbolon selaku Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan Menjelaskan, bahwa pencabutan perda RDTR dan zonasi adalah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang Kota Medan.
Dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan.
” Pertumbuhan pesat kawasan perkotaan di Kota Medan tidak hanya menciptakan dinamika baru, tetapi disertai dengan kompleksitas tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi antara lain arus urbanisasi yang cepat, tekanan terhadap sumber daya, dan tantangan degradasi kualitas lingkungan. Oleh karena itu, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi menjadi sangat krusial dalam merinci langkah-langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan perkotaan,” ujar Janses Simbolon.
Janses Simbolon Menambahkan, bahwa Fraksi Hanura – PKB Melihat Dampak Positif Dari Sektor Ekonomi Di Kota Medan Terkait Tata Ruang Dan Zonasi Dapat Diidentifikasi Sebagai Berikut.
“Dalam Penataan Ruang Yang baik dapat Meningkatkan nilai lahan dan properti di Kota Medan. Kemudian Tata Ruang dan Zonasi yang efektif dapat mendukung pengembangan ekonomi di Kota Medan, Seperti Pengembangan Kawasan Industri, Perdagangan, dan jasa”, jelas nya.
Selanjutnya penataan ruang yang baik dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan investasi di Kota Medan.
Janses Simbolon juga menuturkan, dampak negatifnya adalah ketidaksesuaian penggunaan lahan dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kemudian pengembangan ekonomi yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup masyarakat.
Tata ruang dan zonasi yang tidak efektif dapat menyebabkan konflik kepentingan antara berbagai pihak. Seperti masyarakat, pemerintah, dan pengembang. Serta berkoordinasi antar stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat, dan pengembang, sangat penting untuk mencapai tata ruang dan zonasi yang efektif.
Kemudian pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang dan zonasi di Kota Medan diterapkan dengan baik.
Janses Simbolon mengungkapkan, Bahwa Fraksi Hanura – PKB meminta Pemko Medan untuk mengklarifikasi segala isu miring yang berkembang di media sosial, media cetak, media online, dan publik.
” Terkait proses pembahasan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kota medan No.2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035, yang sudah di selesaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan pemerintah Kota Medan, agar tidak ada lagi kesalahfahaman antara DPRD Medan, Pemko Medan dan Masyarakat Kota Medan”, pungkas Janses Simbolon.**Erianto EGA.