5 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penganiayaan di Timor Tengah Utara

JAKARTA, BLINKISS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian empat perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin (4/8).

Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui jalur RJ adalah kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Ia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta di halaman SDN Kecil Uimoni pada 3 Mei 2025 lalu.

Dalam insiden tersebut, tersangka mencekik dan memukul korban hingga menyebabkan luka memar di leher, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum dari RSUD Kefamenanu. Namun, pada 28 Juli 2025, proses perdamaian antara kedua belah pihak berhasil dilakukan tanpa syarat. Korban memaafkan tersangka, yang juga telah menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Firman Setiawan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum merangkap Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama, S.H., kemudian mengusulkan penghentian penuntutan ke Kejati NTT yang disetujui oleh Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Permohonan itu akhirnya disetujui JAM-Pidum dalam ekspose RJ Kejaksaan Agung.

Selain kasus di Timor Tengah Utara, tiga perkara lainnya yang juga disetujui untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif adalah:

  1. Tersangka Alan Juliansyah bin Jalaludin – Kejari Bengkulu Tengah (Penganiayaan dan Pengancaman).
  2. Tersangka Suharto alias Agus bin Sadimin Muhammad Badri – Kejari Musi Banyuasin (Penadahan).
  3. Tersangka Thomas Prayudha bin Erliansyah – Kejari Muara Enim (Pencurian dengan Pemberatan).

Persetujuan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian sukarela tanpa tekanan yang disepakati kedua belah pihak.

JAM-Pidum juga mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, sekaligus respons atas nilai-nilai kemanusiaan dan harapan masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »