Kajati Sumut Dukung Pembaharuan KUHAP Demi Wujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum

MEDAN, BLINKISS – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menegaskan dukungannya terhadap upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu ia sampaikan di hadapan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja masa persidangan I Tahun 2025–2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (22/8/2025).
Dalam rapat pembahasan RUU KUHAP tersebut, hadir pula Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumut, serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut. Kajati Harli Siregar didampingi Wakajati Sofiyan S, SH., MH, dan sejumlah pejabat utama Kejati Sumut.
Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga sentral penegak hukum sangat berkepentingan dalam pembahasan KUHAP. Ia menilai, rancangan KUHAP harus mampu mengakomodasi peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
“Jaksa diharapkan dapat terlibat sejak tahap penyidikan di kepolisian. Dengan demikian, proses penyusunan dakwaan maupun tuntutan bisa lebih mudah, cepat, dan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Kajati menekankan pentingnya memasukkan asas dominus litis dalam KUHAP agar Jaksa memiliki kewenangan supervisi terhadap penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Jaksa juga tetap diberikan kewenangan melakukan penyidikan tambahan pada kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kehutanan.
“Dengan pola ini, hasil kerja penyidik dan penuntut umum nantinya dapat diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau lembaga pengadilan dalam persidangan. Tujuannya untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tegasnya.
Sementara itu, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan kehadiran Kajati dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tersebut. Ia menuturkan, melalui paparannya, Kajati menyampaikan saran dan masukan yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya peran JPU sebagai pengendali perkara.
“Diharapkan, pembaharuan KUHAP nantinya benar-benar bisa menghadirkan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Husairi.
(Agung)