Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penipuan Selamat Ang di Tanjung Balai

Blinkiss.id, Medan, 9 September 2025 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan meringkus seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang di Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman terpidana di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Selamat Ang (39) sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah divonis bersalah dalam perkara penipuan.
Menurut keterangan Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., pria tersebut dijatuhi pidana penjara 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 507K/Pid/2021. Namun, saat jaksa hendak mengeksekusi, ia melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana. Setelah dilakukan observasi dan koordinasi dengan Kejari Tanjung Balai, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” jelas Husairi.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui pesan yang disampaikan jajaran intelijen, menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan tindak pidana akan terus dilaksanakan. “Penangkapan ini adalah bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Upaya ini juga untuk memastikan kepastian hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumut kembali menegaskan komitmen dalam menindak buronan dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Agung)