BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T Perkuat Likuiditas Perbankan

Blinkiss.id, Jakarta
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyambut positif rencana Pemerintah menarik dana excess reserve (cadangan berlebih) pemerintah sebesar Rp200 triliun untuk ditempatkan pada perbankan nasional.
Kebijakan yang diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini dinilai akan menjadi stimulus pendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, langkah strategis pemerintah ini dapat memberikan tambahan ruang likuiditas bagi perbankan. Hal ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan pada sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas pemerintah.
“BNI menyambut baik setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Penempatan dana di perbankan tentu akan menambah ruang likuiditas dan menjadi stimulus positif dalam mendukung pembiayaan di sektor riil,” ucap Okki lewat keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025)
Okki menegaskan, BNI terus berkomitmen menyalurkan kredit secara sehat dan produktif, sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“BNI berkomitmen untuk tetap menyalurkan kredit secara sehat dan produktif, sejalan dengan prioritas pemerintah,” tegasnya.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada aturan teknis dan implementasi lebih lanjut dari regulator. Beberapa aspek kunci yang memerlukan kejelasan mencakup skema penempatan dana, tata kelola, jangka waktu, mitigasi risiko, serta prioritas penyaluran kepada sektor-sektor tertentu.
Kebijakan penarikan dana excess reserve ini dipandang sebagai langkah tepat untuk memperkuat intermediasi perbankan dan mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Dengan likuiditas yang lebih kuat, bank diharapkan dapat lebih agresif dalam mendanai proyek-proyek strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi. (JBR/15)