Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano, Wamen Ossy: Butuh Tata Ruang yang Solutif

Bengkulu, BLINKISS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan penanganan dua kawasan tersebut akan difokuskan melalui penataan ruang yang terukur dan solutif.
“Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian, sementara Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan. Keduanya berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas,” kata Wamen Ossy dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, Bengkulu sudah memiliki instrumen tata ruang yang cukup lengkap, mulai dari Perda RTRW Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023, RTRW Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021, hingga Perda RTRW Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 yang saat ini sedang direvisi. “Tinggal mengejar kuantitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, RTR Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan,” jelasnya.
Terkait RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas, Ossy menyebut rancangan Perpres sudah selesai harmonisasi sejak Januari 2025 dan menempatkan Pulau Enggano serta Pulau Baai sebagai bagian kawasan strategis nasional. Dokumen ini, katanya, menyoroti tiga isu utama: degradasi lingkungan pesisir, kerawanan bencana di pulau kecil, dan keterisolasian wilayah.
“Tujuannya untuk mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, serta meningkatkan daya saing ekonomi dengan tetap menjaga fungsi lindung,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang memimpin rapat, menekankan pentingnya percepatan RDTR Pulau Enggano. Hal ini sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang menetapkan Enggano sebagai kawasan afirmasi.
“Kementerian ATR/BPN juga harus mengakomodir isu tata ruang dan konektivitas Pulau Baai ke Enggano, termasuk alur pelayaran, penyeberangan, sedimentasi muara sungai, dan langkah penanganannya dalam rancangan Perpres KPN,” tegas AHY.
Rapat turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan, Suntana; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin; jajaran Kemenko IPK, PLN, Kejaksaan Agung, serta unsur TNI/Polri. (Agung)