UINSU Gelar Seminar Hukum Persaingan Bersama KPPU RI

Blinkiss.id, Medan
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rhido Jusmadi dihadirkan menjadi narasumber dalam Kegiatan Seminar Nasional bertema Implementasi Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Di Era Digital, diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan I Dr. Sugeng Wanto, M.Ag yang mewakili Dekan FSH UINSU yang dipandu oleh Ketua Prodi Hukum Ekonomi Islam (HES) UINSU Cahaya Permata M.H, dihadiri antara lain Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, MA., dan civitas akedemika Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Medan.
Lewat sambutannya, Sugeng Wanto mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, FSH UINSU mempertegas perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya fokus pengajaran, tetapi juga aktif dalam penguatan pemahaman hukum dan penegakan nilai-nilai persaingan usaha sehat sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara, Jumat (19/9/2025)
Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi dalam materinya menyampaikan bahwa hukum persaingan usaha adalah aturan main yang dibuat negara supaya pelaku usaha bersaing dengan sehat di pasar. Manfaat persaingan sehat bagi konsumen antara lain harga barang lebih murah, kualitas meningkat dan pilihan lebih banyak.
Di era digital, tantangan bagi hukum persaingan di era digital semakin kompleks, dimana KPPU harus bisa mengisi kekosongan pengaturan tentang pasar digital serta sempitnya definisi pasar bersangkutan dan pelaku usaha berdasarkan UU 5/99
Ditambahkan Rhido, bahwa peran KPPU di era ekonomi digital sangat diperlukan untuk mengatasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar dapat melakukan penegakan hukum, memberikan saran serta kebijakan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan di pasar digital.
Ridho Pamungkas selaku kepala Kanwil I KPPU menambahkan bahwa KPPU Kanwil I siap melakukan MoU dengan UINSU dalam kerja sama pelaksanakan tri dharma perguruan tinggi di bidang persaingan usaha dan kemitraan.
(JBR/15)