Dugaan Ruko Tanpa Izin di Pulo Brayan Sebabkan Banjir, DPRD Medan Minta Pemko Tindak Lanjut

Keterangan Foto : Material bangunan diletakkan di atas tanah warga tanpa izin
Medan, BLINKISS – Warga Jalan Datuk Keramat, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, mengeluhkan keberadaan tiga unit rumah toko (ruko) yang sedang dibangun di kawasan tersebut. Bangunan megah itu diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.
Seorang warga bernama Erwin mengatakan, sejak pembangunan berlangsung beberapa bulan terakhir, lingkungan sekitar kerap dilanda banjir. Selain itu, pemilik bangunan juga dinilai kurang melakukan koordinasi dengan warga sekitar.
“Material bangunan diletakkan di atas tanah warga tanpa izin. Anehnya, aparat setempat mulai dari kepling, kelurahan hingga kecamatan seolah tidak mengambil tindakan,” ujar Erwin.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menyampaikan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Perkimcitaru Kota Medan.
“Jika benar tidak memiliki izin, hal ini jelas melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemilik bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana bila tidak segera ditertibkan,” tegas Antonius yang juga duduk di Komisi IV DPRD Medan.
Ia menambahkan, setiap pembangunan ruko seharusnya memperhatikan fungsi hunian, usaha, sosial, budaya, maupun fungsi khusus agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Siap, Bang. Dimonitor. Terima kasih atas informasinya,” tulis Affan melalui pesan WhatsApp. (Agung)