OJK Rilis Aturan Penyaluran Kredit UMKM Periode Juli 2025, Naik 1,6 Persen

Blinkiss.id, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
OJK merilis aturan tersebut di tengah tren negatif penyaluran kredit UMKM sepanjang tahun ini. Per Juli 2025, kredit serta pembiayaan UMKM hanya naik 1,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.397,4 triliun.
Hal itu dibenarkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini seraya menyebut OJK tak menargetkan angka pertumbuhan kredit UMKM setelah merilis POJK 19/2025. Namun dia menyebutkan bahwa target penyaluran kredit segmen tersebut ditargetkan akan mencapai rasio 25% terhadap total kredit industri pada 2029.
“Kami tidak menerapkan persentase karena sulit. Ini dari strategi bisnis bank atau model bisnis bermacam-macam ada yg memang fokus ritel ada yang korporat,” sebutnya di sela-sela Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025.
Sebagai informasi bahwa total kredit yang disalurkan melalui perbankan per Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun, naik 6,7% yoy. Maka rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%. Padahal pada 2023, rasio kredit UMKM yang nyaris menyentuh 20%, Sabtu (20/9/2025)
“Apakah nanti [POJK] ini bisa menjadi stimulus? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang,” tegas Indah.
Sebagai rasio kredit UMKM menciut seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Pada Juni, kredit UMKM masih tumbuh 2% yoy, sedangkan bila dibandingkan dengan bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit UMKM Juli 2025 turun 90 basis poin (bps). (JBR/15)