27 September 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Penganiayaan di Padang Lawas Dihentikan Jaksa Lewat Restorative Justice, Begini Penjelasannya

Medan, BLINKISS – Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan proses hukum perkara penganiayaan setelah dinilai layak diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan setelah melalui kajian dan ekspose yang mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI.

Ekspose perkara dilakukan oleh Wakajati Sumut, Sofiyan S, SH., MH, bersama jajaran bidang pidana umum, dan diputuskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana melalui sambungan virtual.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan tersangka Ongku Harahap (44), seorang petani dari Desa Siala Gundi, Kecamatan Huristak, Padang Lawas. Peristiwa terjadi pada 18 Oktober 2024, ketika Ongku diduga melakukan penganiayaan terhadap Sarmadan Siregar setelah kedapatan memanen sawit di tempatnya bekerja. Atas perbuatannya, Ongku sempat diproses penyidik Polri dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun, dalam perkembangan perkara, pihak Kejari Padang Lawas menilai penyelesaian dengan RJ lebih tepat. Pasalnya, antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat. Ongku juga mengakui kesalahannya, meminta maaf di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian ini pun diterima dengan ikhlas oleh korban.

“Selain adanya kesepakatan damai, masyarakat yang diwakili Kepala Desa Siala Gundi juga berharap perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan menyetujui penghentian perkara dengan restorative justice,” ujar Husairi.

Ia menegaskan, penerapan RJ merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis, yang tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial serta menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat. (Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »