29 September 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Sertipikat Tanah Ulayat, Benteng Warisan Budaya Masyarakat Adat di Sumba Timur

SUMBA TIMUR, BLINKISS – Di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, kehidupan masyarakat masih erat melekat dengan budaya leluhur. Hamparan perbukitan, kuda yang bebas berlari, hingga rumah adat berbentuk menara atau Uma Mbatangu menjadi pemandangan yang tak terpisahkan dari keseharian mereka.

Namun, di tengah kuatnya tradisi, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum atas tanah warisan nenek moyang. Karena itu, proses sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah penting yang tengah didorong pemerintah.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat bukanlah upaya untuk menguasai atau mengubah tatanan adat, melainkan perlindungan agar hak masyarakat adat tetap terjaga.

“Negara hadir untuk memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat hukum adat. Sertipikasi ini justru menjaga agar tanah tidak diambil pihak luar dan tetap menjadi identitas budaya yang diwariskan,” ungkap Rezka saat sosialisasi tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025 lalu.

Dari hasil verifikasi awal, Kementerian ATR/BPN mencatat sekitar 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen legal, melainkan jaminan bahwa tanah warisan leluhur tetap berada di tangan mereka secara sah dan berkelanjutan.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Khusus di Sumba Timur, langkah ini dinilai strategis untuk menjaga keberlangsungan adat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Rezka menekankan, sertipikat tanah ulayat menjadi titik temu antara hukum adat dan hukum nasional. Dengan begitu, tanah bukan hanya simbol budaya, tetapi juga terlindungi secara sah oleh negara.

“Kita ingin memastikan bahwa tanah ulayat tetap berada di tangan masyarakat adat, diwariskan lintas generasi, dan diakui sebagai bagian dari identitas bangsa. Sertipikat adalah bukti nyata bahwa negara ikut menjaga adat,” pungkasnya. (Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »