Dodi Robert Simangunsong Ingatkan Sanksi Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

MEDAN, BLINKISS – Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Kota Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menekan perilaku membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut disampaikan Dodi saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-10 Tahun 2025, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang digelar di Jalan Bromo Gang Satia, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (12/10/2025).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kebersihan lingkungan harus dimulai dari kesadaran individu dan keluarga sebelum meluas ke masyarakat sekitar.
“Kalau sampah tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa sangat luas. Selain menimbulkan penyakit, pembuangan sampah sembarangan juga menjadi salah satu penyebab utama banjir,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut.
Dodi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta.
“Jadi, bukan hanya imbauan moral, tapi ada juga sanksi tegasnya. Bahkan dalam Pasal 57 Ayat (1) disebutkan larangan membuang sampah ke sungai. Ini harus kita patuhi demi menjaga lingkungan yang sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan XII Kelurahan Binjai, M. Ikhsan Hutasuhut, mengungkapkan bahwa masalah sampah di wilayahnya diperparah oleh kebiasaan warga luar yang membuang sampah ke lahan kosong di lingkungannya.
“Sudah sering kami temukan orang dari luar wilayah datang membuang sampah di sini. Dulu kami sempat mendirikan pos jaga agar tidak ada yang berani buang sampah sembarangan. Tapi ketika tidak ada penjaga, sampah kembali menumpuk,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut disambut antusias warga. Dari pantauan di lokasi, seluruh kursi peserta terisi penuh, bahkan beberapa warga tampak berdiri demi bisa mengikuti kegiatan hingga akhir.
Meski sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang tidak hadir, acara tetap berlangsung semarak. Panitia menghadirkan sejumlah permainan interaktif dengan hadiah menarik bagi warga yang mampu menjawab pertanyaan seputar Perda Persampahan.
(Agung)