Sidang Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji, Kuasa Hukum Paparkan 36 Bukti Pada Hakim PN Lubukpakam.
Deliserdang, BLINKISS-
Kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH memaparkan 36 bukti kuat Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G/2025/PN Lbp terkait penyerobotan lahan saat sidang pembuktian di PN Lubukpakam, Kamis (13/11/2025).

Sidang pembuktian tersebut dipimpin Majelis hakim yang baru, Ketua Majelis, David Sidik Harinoean Simaremare, SH didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, SH dan Sitepu, SH dengan dihadiri Tergugat I, PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH. Sementara Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH
Dalam persidangan Penggugat memberikan dan memaparkan 37 bukti sementara Tergugat I dan II menjanjikan akan memberikan bukti pada persidangan minggu depan.
Usai persidangan, kepada wartawan, Alimusa didampingi Herlina Sinuhaji mengatakan bukti yang disampaikan kepada Hakim merupakan bukti yang memperkuat kepemilikan lahan kliennya.
“Kami selaku Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp, menyampaikan bukti-bukti surat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan Penggugat. Bukti-bukti surat ini diajukan untuk mendukung dan memperkuat seluruh dalil yang termuat dalam
gugatan kami, sekaligus untuk membantah dalil-dalil jawaban Tergugat I dan II yang tidak benar menurut hukum dan fakta,” ujarnya.
Disebutnya, adapun 36 bukti surat yang diajukan Penggugat, terkait asal muasal tanah hingga terbitnya SKT lahan milik Herlina Sinuhaji nomor 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006.
“Kita sampaikan semua bukti kuat mulai dari pengakuan Sandy S, pemilik lahan di sebelah tanah sengketa yang menegaskan asal tanah seluas ± 7720 M², ganti rugi antara Sandy dan Dt. Mohmd. Rusli Ali, surat penyerahan hak milik sebidang tanah seluas ± 7.720 M² dan ganti
rugi antara Dt. Mohd Rusli Ali dan Sukarman, surat pernyataan menguasai/mengusahai sebidang tanah yang dibuat oleh Sukarman dengan surat keterangan tanah (SKT) Nomor: 592.1/140 tanggal 29 Desember 2006 atas
nama Sukarman, surat perjanjian yang dibuat oleh Sukarman berisi kesepakatan untuk memberikan akses jalan selebar ±4 meter menuju tanah sengketa hingga pengurusan SHM lahan milik Herlina Sinuhaji nomor 592.1/140 yang belakangan diketahui atas nama Siswati hingga beralih ke PT UG.
“Selain itu juga ada bukti surat yang mendukung pembuktian bahwa tanah tersebut milik klien kami, Herlina Sinuhaji,” tegasnya sembari menunjukkan hardcopy bukti surat tersebut.
Sementara, kuasa hukum Tergugat I, PT UG Simson Sembiring, SH saat ditanya terkait bukti yang disampaikan Penggugat mengatakan untuk mengikuti prosesnya.
“Terkait bukti yang disampaikan tadi, kita ikuti saja prosesnya, kan nanti jelas,” jawabnya.
Saat ditanya mengapa pihaknya belum memberikan bukti yang di persidangan tersebut, ia mengatakan dilihat saja nanti.
“Bukti tidak perlu dikomentari dan untuk selanjutnya kita lihat saja nanti,” katanya.
Terpisah, Panitra PN Lubukpakam, Rismanto saat ditanya terkait sidang pembuktian dengan tidak adanya bukti yang disampaikan Tergugat I dan II mengatakan bukan ranahnya untuk menjawab.
“Maaf, bukan ranah saya menjawabnya.Tugas saya hanya mencatat fakta yang terjadi di persidangan lalu saya tuangkan ke dalam berita acara, itu saja. Kewenangan menjawab di majelis hakim,” tandasnya.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda sidang bukti tambahan dan rencana sidang lapangan, Jumat (21/11/2025) ke PT UG.**Erianto Ega.

