19 November 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Bupati Samosir Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemda se-Sumut dengan Kejaksaan

Blinkiss.id, Samosir 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Samosir mendukung penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi sistem hukum lebih humanis dan berkeadilan.  

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Samosir Vandiko T Gultom pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, serta para Bupati dan Walikota se-Sumut dengan Kejari yang turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda.

Melalui sambutannya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal menyampaikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari kepada putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan serta dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023, Rabu (19/11/2025)

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari petugas kebersihan, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” katanya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

Diakhir acara Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyampaikan Pemkab Samosir bersama seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara bertekad memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pembalasan. (RS/15)

Facebook Comments Box
Translate »