22 November 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria di Teluk Nibung,  Barang Bukti Sabu Kini Disita Petugas

Tanjungbalai, BLINKISS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AG alias Andi (41) berhasil diringkus petugas di kawasan Teluk Nibung pada Jumat (21/11) dini hari.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Satnarkoba di lapangan.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” ujar Kasat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan Uang tunai senilai Rp. 50.000.

Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), AG alias Andi mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Erianto Ega.

Facebook Comments Box
Translate »