Polres Siantar Tangkap 2 Pria Pemilik Ganja, 1 Buron
Pematangsiantar, BLINKISS-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pemilik ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (14 /11/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua pria tersebut inisial NAG (17) warga Jalan A I Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan GR (18) warga Jalan Menambin Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dalam laporannya menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di Jln. Sriwijaya, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Sriwijaya tersebut, pada hari Jumat 14 November 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua orang laki laki gerak gerik mencurigakan sedang berada diatas sepeda motor Honda Beat warna abu abu BK 4829 WAL.
Kemudian, ditemukan barang bukti dari laki laki inisial GR berupa 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 31,75 gram dari saku jaket depan sebelah kanannya dan Handphone Iphone warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi, kedua laki laki tersebut mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dipanggil inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial D tersebut belum ditemukan sehingga kedua laki laki tesebut beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua laki laki tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.**Erianto Ega/Rel..

