25 November 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Penetapan Pajak Bagi Non NPWPOleh: Dessy Mariana Panjaitan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Blinkiss.id, MEDAN

Seorang negarawan bernama Benjamin Franklin yang juga mantan presiden Amerika Serikat mengatakan “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” Bahwasanya hal yang pasti didunia ini adalah kematian dan membayar pajak, membayar pajak lebih dari sekadar kewajiban hukum, melainkan kontribusi untuk membangun masyarakat yang lebih kuat dan sejahtera. Pemungutan pajak adalah hal yang pasti untuk mendukung tujuan bangsa yaitu bangsa yang mandiri.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, tidak terlambat berfikir bagaimana mekanisme ketentuan tentang penerbitan SKP dan STP Bea Meterai serta Pajak Karbon yang belum diatur, maka pemerintah perlu mengatur kembali dan mengeluarkan ketentuan yang memadukan kesemuanya itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, adapun ketentuan ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023 sehingga ketentuan sebelumnya terkait hal ini menjadi tidak berlaku.

Mengenal Pajak Pusat

Sebagaimana kita ketahui sejak pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021, kita mengenal jenis pajak pusat lengkapnya terdiri dari :

  1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan;
  2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah;
  4. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  5. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen;
  6. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Bahwasanya terhadap pajak tersebut apakah sudah berjalan dengan benar, lengkap, dan jelas maka diperlukan pengujian dan berujung dengan ketetapan.

Pengertian SKP dan STP

Fiskus melalui Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Republik Indonesia maupun melalui pelaksana elit yang bernama Account Representatif baik melalui pemeriksaan maupun penelitian dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak maupun Surat Tagihan Pajak terhadap Wajib Pajak.

Surat Ketetapan Pajak
Surat ketapan pajak meliputi :

  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
  2. SKPKB, Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  3. SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan (pengecualian PBB).
  4. SKPN, Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  5. SKPLB, Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  6. SKPPBB (Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan), surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.

Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak meliputi :

  1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  2. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan saat Wajib Pajak melakukan pelunasan atau tidak setelah Jatuh Tempo bisa sanksi denda dan juga memuat pokok dan sanksi denda.

Selain Pajak Bumi dan Bangunan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak :

a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. Bea Meterai;
e. Pajak Penjualan, atas kontrak karya (khusus 5 Wajib Pajak); dan
f. Pajak Karbon.

Dasar Penerbitan SKP dan STP

Menariknya dalam beleid ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak, Selasa (25/11/2025)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Hal Khusus

Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.

Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat kecuali Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penutup

Membaca ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, bukan hanya menambahkan ketentuan yang belum mengatur terkain penetapan atas Bea Meterai dan Pajak Karbon juga menambahkan ketentuan terhadap penetapan pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sepanjang diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Hal ini menguatkan apa yang dikatakan oleh negarawan Benjamin Franklin, bahwasanya yang pasti di dunia ini adalah kematian dan tentu saja membayar pajak.
(JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »