Sutrisno Pangaribuan: PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Wacana Pilkada Kembali ke DPRD
Medan, BLINKISS – DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, yang menilai gagasan itu bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi.
Sutrisno menegaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen secara jelas menyebutkan kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Dengan demikian, Pilkada termasuk dalam cakupan pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung.
Menurut Sutrisno, frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memiliki makna tunggal, yakni dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal tersebut selaras dengan sejarah pembahasan amandemen UUD 1945 yang sejak awal menempatkan pemilu langsung sebagai roh utama demokrasi.
“Pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pilkada secara langsung merupakan pengejawantahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat,” ujar Sutrisno, Kamis (8/1/2026).
Dalam pernyataannya, PDI Perjuangan Sumut menyampaikan sejumlah sikap, antara lain menegaskan bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga rakyat harus menjadi subjek utama demokrasi, bukan elit partai politik. Pemilihan presiden serta kepala daerah secara langsung juga disebut sebagai kehendak rakyat yang lahir dari reformasi.
Sutrisno turut menyoroti praktik buruk dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik yang dinilai membuka ruang terjadinya pemerasan politik dan politik uang. Menurutnya, kondisi tersebut muncul karena calon yang diusung tidak memiliki kapasitas dan kualitas, sehingga uang dijadikan alat utama untuk meraih kemenangan.
Lebih lanjut, ia menilai wacana pengembalian Pilkada ke DPRD merupakan upaya kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan dan memutus partisipasi rakyat dalam demokrasi. Bahkan, ide koalisi permanen dinilai sarat kepentingan politik untuk menghindari kekalahan dari PDI Perjuangan yang selama ini dinilai mampu melahirkan kader-kader pemenang dalam kontestasi Pilkada.
“Pilkada melalui DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan berpotensi membunuh demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
(Agung)

