Restorative Justice Diterapkan karena Korban Memaafkan, Tersangka Penadahan Dibebaskan
Medan, BLINKISS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka perkara penadahan Robert Arnando melalui mekanisme restorative justice setelah korban menyatakan memaafkan dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, S.H., M.H serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, S.H., M.H bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, berdasarkan pemaparan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.
Perkara ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar, ketika tersangka membeli satu unit laptop milik korban Irma Sari Damanik dari seseorang. Belakangan diketahui laptop tersebut merupakan barang hasil kejahatan, sehingga tersangka diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dalam proses penyelesaian perkara, korban menyatakan telah memaafkan tersangka secara ikhlas, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil tindak pidana.
Tokoh masyarakat yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, juga mengusulkan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin tidak ada lagi perselisihan antara korban dan tersangka. Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan menjaga keharmonisan dan hubungan sosial di masyarakat.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat, karena baik korban maupun tersangka telah sepakat berdamai dan melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum.
Dengan disetujuinya penerapan restorative justice tersebut, penuntutan terhadap tersangka resmi dihentikan dan perkara dinyatakan selesai. (Agung)

