11 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Surat Tak Kunjung Ditanggapi, Kuasa Hukum Desak Pertamina Blokir 18 Perusahaan Mitra

Medan, – Kuasa hukum Ayu Berahmana, Dame Sagala, SH, mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) agar segera mengambil sikap tegas dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap 18 perusahaan mitra Pertamina yang saat ini tengah terseret sengketa hukum.

Desakan tersebut disampaikan Dame Sagala saat konferensi pers di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (10/2/2026), menyusul belum adanya tanggapan resmi atas surat permohonan penghentian pemasokan bahan usaha yang telah dilayangkan pihaknya sekitar satu minggu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Dame Sagala SH tidak dapat bertemu langsung dengan General Manager maupun Manager Regional Pertamina Patra Niaga Sumbagut. Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, General Manager diketahui tengah menjalankan dinas luar, sementara surat yang telah disampaikan belum memperoleh disposisi pimpinan.

“Sudah hampir satu minggu sejak surat kami layangkan, namun sampai hari ini belum ada disposisi dari General Manager,” ujar Dame Sagala.

Menurut Dame, sikap cepat dari Pertamina sangat diperlukan mengingat adanya sengketa hukum serius terkait akta notaris yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan, dengan dua tersangka telah dilakukan penahanan.

“Kami meminta Pertamina tidak lagi menunda dan segera melakukan pemblokiran sementara terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dilaporkan hingga persoalan ini tuntas secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dame Sagala menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan atau sikap resmi dari pihak Pertamina, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian pimpinan.

“Langkah itu akan kami tempuh apabila tidak ada respons yang jelas dari pihak Pertamina,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan dan desakan tersebut. Redaksi masih menunggu jawaban dan klarifikasi dari pihak Pertamina.(Ag)

Facebook Comments Box
Translate »