ASN RS Bhayangkara Didakwa Gunakan Surat Palsu Tahun 1972, Terancam 6 Tahun Penjara
MEDAN, – Tusia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Bhayangkara, didakwa menggunakan surat yang diduga palsu dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla, SH dalam dakwaannya menyebut terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan surat seolah-olah asli yang diduga tidak sesuai fakta hukum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Surat yang dipersoalkan merupakan dokumen tahun 1972. Namun dalam surat tersebut terdapat penyebutan pangkat “Kompol”. Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli bahasa, pada tahun 1972 istilah Kompol belum digunakan karena institusi kepolisian saat itu masih bergabung dengan TNI dan menggunakan sebutan Mayor. Ketidaksesuaian tersebut dinilai sebagai salah satu kejanggalan dalam dokumen dimaksud.
Jaksa juga menyoroti adanya tanda tangan orang tua pelapor, Hesty Helena Sitorus, yang tercantum sebagai saksi dalam surat. Namun menurut Hesty, tanda tangan itu bukan milik orang tuanya dan ia menduga tanda tangan tersebut dipalsukan.
Dalam dakwaan turut disebut adanya saksi yang melihat proses pembuatan surat tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Barang bukti yang diajukan jaksa terdiri atas Surat Perdjandjian Penjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 08 April 1972; satu lembar asli Surat Kuasa tertanggal 17 Djanuari 1972; satu lembar asli Surat Keterangan Nomor: 162/K/AGR/1972 tanggal 29 Maret 1972; serta dua flashdisk berisi rekaman suara dan video terkait perkara tersebut. Seluruh barang bukti saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Medan.
Sebelum sidang dimulai, saat ditanya wartawan, Terdakwa menyatakan menolak seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Penolakan tersebut juga disampaikannya di hadapan majelis hakim usai pembacaan dakwaan.
Terdakwa yang telah ditahan sejak Desember 2025 melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan 26 Februari 2026 mendatang.
Dalam persidangan, terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki anak yang masih kecil. Kepala Karumkit Bhayangkara memberikan jaminan secara institusi kepada majelis hakim agar terdakwa tidak ditahan.
Menanggapi hal tersebut, pelapor Hesty Helena Sitorus menyampaikan keberatannya kepada wartawan. Menurutnya, perkara yang sedang disidangkan merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi rumah sakit.
“Saya mempertanyakan dasar hukum jaminan itu diberikan. Ini perkara pidana pribadi, bukan urusan institusi,” ujarnya.
Hesty juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia menilai perkara ini telah berlangsung lama dan berkaitan dengan dugaan upaya penguasaan tanah milik pihak lain.
“Saya berharap majelis hakim tidak memberikan penangguhan penahanan. Perkara ini sudah lama berlangsung dan menurut saya dilakukan secara sadar,” katanya.
Ia turut menyinggung adanya surat jaminan dari Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdakwa selama ini mendapat dukungan dari institusinya.
Selain itu, Hesty menilai ancaman pidana dalam perkara ini mencapai enam tahun penjara. Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menurut pemahamannya menyebutkan bahwa ketentuan penghindaran pidana penjara tidak berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Lebih lanjut, Hesty juga menyampaikan pandangannya terkait unsur kesengajaan (mens rea). Menurutnya, sejak awal perkara bergulir, terdakwa selalu hadir dalam proses pemeriksaan baik di kepolisian maupun di pengadilan. Ia juga menyebut dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Medan tahun 2015, yang hadir disebut hanya terdakwa tanpa didampingi suaminya.
Menurut Hesty, hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa diduga mengetahui adanya persoalan hukum terkait objek perkara, namun tetap mempertahankan klaim bahwa rumah tersebut merupakan milik keluarga suaminya.
“Hingga saat ini ia tetap menyatakan itu rumah mertua, padahal menurut saya bukan miliknya, bukan milik orang tuanya, dan bukan milik mertuanya,” kata Hesty.
Hesty menilai sikap tersebut diduga sebagai bentuk niat untuk menguasai tanah dan bangunan yang menurutnya bukan hak terdakwa. Namun demikian, seluruh dalil dan bantahan para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan.
Hingga kini, majelis hakim belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan tersebut dan terdakwa tetap berada dalam tahanan menunggu sidang lanjutan. (Agung)

