Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang BMD Bersama KPKNL
Blinkiss.id, Samosir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang BMD, Rekonsiliasi Data Pengurusan Piutang Daerah serta Penagihan Langsung terhadap Penanggung Utang Piutang Daerah, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Ariston Tua Siadauruk, merupakan tindak lanjut kerja sama Pemkab bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar untuk optimalisasi penyelesaian piutang daerah dan penataan Barang Milik Daerah, Sabtu (14/2/2026)
Hadir juga Kepala KPKNL Pematang Siantar beserta jajaran, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara, pimpinan OPD serta jajaran pengelola keuangan dan barang Pemkab Samosir.
Melalui sambutannya, Wabup mengatakan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga Tahun 2024, masih terdapat piutang dana bergulir, piutang TP-TGR, serta aset lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan piutang daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan KPKNL dan DJKN menjadi langkah strategis mempercepat penyelesaian piutang meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pematang Siantar, Yockie V. Amantha, menegaskan bahwa pengurusan piutang daerah harus dilakukan secara sistematis, mulai dari penatausahaan, penagihan aktif, sesuai hukum berlaku.
Tambahnya, bahwa koordinasi intensif antara OPD dan KPKNL akan mempercepat proses penyelesaian piutang yang selama ini masih tertunda.
Kemudian, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara, Rizcka Adhitama, memaparkan bahwa penghapusan piutang merupakan bagian dari tata kelola keuangan yang baik apabila telah melalui prosedur yang ditetapkan.
“Penghapusan piutang bukan berarti menghilangkan hak tagih daerah, tetapi merupakan penyesuaian pencatatan akuntansi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi riil. Tentunya, seluruh proses harus melalui penelitian administratif dan substantif sesuai ketentuan,” terangnya .
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap sinergi bersama KPKNL dan DJKN dapat mempercepat penyelesaian piutang daerah serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. (RS/61)

