Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata Minta Perusahaan, Tak Ada Telat Bayar THR
Medan, BLINKISS-
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata meminta agar perusahaan membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para buruhnya tepat waktu karena ini bukan kewajiban mendadak.
“Ya, kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Artinya, tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan. Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan Minggu (1/3/2026).
Dikatakan politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Binsar Simarmata juga mengingatkan kepada Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Medan untuk memastikan kepatuhan perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para buruhnya.
“Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR dan juga harapan kita tidak ada THR terlambat atau dicicil separuh-separuh atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Binsar Simarmata juga menyarankan kepada Disnaker Medan untuk membuka layanan pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka kerja.
“Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Medan dan duduk di Komisi II dan memang ini jadi tupoksi Komisi II, perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran. Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya. **Erianto Ega.

