Jambret Sadis di Jalan Krakatau Ditangkap, Korban Terjatuh dari Gojek
MEDAN, BLINKISS – Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang wanita di kawasan Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, berhasil diungkap Polsek Medan Timur. Dua pelaku yang berprofesi sebagai penjual ikan diringkus setelah sempat berusaha melarikan diri.
Kedua pelaku masing-masing Moh Rangga Prasetya (27), warga Medan Area, dan Bayu Hermawan (31), warga Medan Helvetia. Keduanya ditangkap pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Denai.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Novita (25), saat itu sedang menumpang ojek online dari kawasan Deli Park menuju salah satu restoran di Cemara. Saat melintas di Jalan Krakatau, dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario langsung memepet dan merampas tas korban.
Aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU MY Dabutar langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam kamar kos nomor 209.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku Bayu mencoba melarikan diri. Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil interogasi, diketahui kedua pelaku telah mengikuti korban sejak dari pusat perbelanjaan hingga akhirnya melakukan aksinya di Jalan Krakatau. Barang hasil kejahatan berupa iPhone XR dan iPad dijual melalui marketplace dengan harga Rp1 juta, kemudian hasilnya dibagi dua.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu serta kebutuhan pribadi. Bahkan, pelaku Bayu diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2025.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan keduanya.

