27 Maret 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Sidang ke-VI Dugaan Penggunaan Surat Palsu, Terdakwa Tusia Hadapi Dua Saksi, Persidangan Hampir 4,5 Jam

Medan, BLINKISS – Sidang ke-VI perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusia berlangsung cukup panjang dan memakan waktu hampir empat setengah jam. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan Enny Lilawaty Saragih dan Marintan Gultom di hadapan majelis hakim.

Saksi pertama, Enny Lilawaty Saragih, dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya merupakan ahli waris Sahman Saragih. Ia menjelaskan bahwa tanah milik keluarga tersebut saat ini dikuasai oleh terdakwa Tusia, yang dalam perkara ini didakwa menggunakan surat yang diduga palsu.

Enny juga membenarkan bahwa dirinya pernah menjadi saksi atas laporan yang diajukan Hesti Sitorus terkait dugaan penggunaan surat tersebut. Ia memberikan keterangan sesuai dengan yang masih diingatnya. Namun untuk beberapa hal lainnya, Enny mengaku sudah lupa karena faktor usia, dan tetap menyampaikan keterangannya dengan tenang di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, saksi Marintan Gultom memberikan keterangan dengan tegas dan rinci. Ia menyampaikan sejumlah hal yang diketahuinya terkait surat yang dipersoalkan, termasuk bahwa nama Bahasa Tampubolon tercantum sebagai saksi dalam Surat Perjanjian Penyerahan Hak tahun 1972 yang diduga bermasalah.

Menurut Marintan, Bahasa Tampubolon semasa hidupnya pernah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Namun proses laporan tersebut tidak berlanjut setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Selain itu, Marintan juga menyampaikan sejumlah keterangan lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Proses pemeriksaan saksi berlangsung cukup panjang dengan tanya jawab dari majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa. Hingga akhirnya, pada akhir persidangan, majelis hakim mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar mengajukan pertanyaan secara profesional, mengingat perkara yang disidangkan merupakan perkara pidana serta agar pertanyaan tetap fokus pada pokok perkara.

Dalam kesempatan itu, Tusia mencatat beberapa point keterangan saksi yang tidak sesuai. Saat Majelis Hakim bertanya kepada Saksi, kedua saksi tetap bertahan dengan keterangannya.

Usai sidang, pelapor Hesti Sitorus menegaskan bahwa laporan yang diajukannya berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu, yakni Surat Perjanjian Penyerahan Hak tahun 1972. Dalam surat tersebut, kata Hesti, tanda tangan orang tuanya atas nama St. J.A. Sitorus dicantumkan sebagai saksi dan diduga dipalsukan.

Ia menyebutkan bahwa tanda tangan tersebut telah diperiksa melalui Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan hasilnya dinyatakan non identik atau tidak sama dengan tanda tangan asli orang tuanya. Menurutnya, surat tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa Tusia dalam proses di kepolisian maupun dalam persidangan.

Selain itu, Hesti juga menyoroti isi Surat Perjanjian Penyerahan Hak tahun 1972 yang menurutnya tidak menjelaskan secara rinci tanah mana yang diserahkan oleh Muda Simanjuntak kepada Guntur Manurung. Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa Tusia selama ini menyebut tanah tersebut merupakan milik mertuanya.

Namun demikian, Hesti menilai dalam surat tersebut tidak tercantum nama mertua terdakwa. Ia menjelaskan bahwa nama mertua terdakwa adalah PL Manurung, sementara dalam surat yang ada justru tercantum nama Guntur Manurung. Ia juga menyebut bahwa Guntur Manurung lahir pada tahun 1965, sedangkan surat tersebut dibuat pada tahun 1972, sehingga menurutnya hal itu menjadi pertanyaan karena pada saat itu yang bersangkutan masih berusia anak-anak.

Hesti juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2004, ketika Rocky Manurung dipanggil di Kantor Camat Medan Polonia, tanda tangan yang dipersoalkan tersebut belum ada. Namun, menurutnya, tanda tangan tersebut baru muncul pada tahun 2015 dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan antara Enni Lilawaty melawan Guntur Manurung, Rocky Manurung, dan Tusia.

Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya merupakan perkara pidana terkait penggunaan surat palsu. Karena itu, Hesti berharap penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan pokok perkara.

Menurut Hesti, penggunaan surat yang dipersoalkan tersebut hingga saat ini masih dijadikan dasar oleh terdakwa untuk tetap menguasai tanah dan rumah yang menjadi objek perkara. Ia menyebut terdakwa Tusia masih bertahan dan tidak bersedia keluar dari tanah dan rumah tersebut, yang menurutnya bukan milik mertua terdakwa sebagaimana yang selama ini disebutkan.

Hesti berharap proses persidangan dapat fokus pada dugaan penggunaan surat palsu yang dilaporkannya, sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara jelas melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah diajukan.

Sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusia akan kembali dilanjutkan pada Senin, 31 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Ag)

Facebook Comments Box
Translate »